Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap kepentingan hukum PENGGUGAT khususnya terhadap 2 (dua) Orang Anaknya PENGGUGAT yang bernama STEFANY HERVIANA LIUSMAN, dan JESSIKA HERVIANA LIUSMAN yang masih dibawah umur;--------------------------
- Menyatakan secara hukum, Perjanjian Kredit Modal Kerja Max. Co. Tetap Nomor : 18 tertanggal 16 Maret 2023, Jo. Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Co. Tetap Nomor : 20, tertanggal 30 April 2024, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan Nomor : 39/2023 tertanggal 27 Maret 2023, adalah Batal secara hukum karena telah melanggar Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku;----------------------
- Menyatakan secara hukum , Surat Permohonan Lelang Eksekusi Agunan Melalui E-Auction dengan Surat Permohonan Nomor : B.1165/KC-XIV/ADK/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025 yang telah dimohonkan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT III tidak sah secara hukum;---------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk menghentikan semua Proses Lelang Eksekusi Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 745/Pedurenan , dengan Surat Ukur Nomor : 5511/1996, seluas : 1.305 M2 (Seribu tiga ratus lima meter persegi) yang saat ini telah dimohonkan Lelang Eksekusi Agunan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT III;------------------------
- Menyatakan secara hukum, bahwa kewajiban hukum yang harus dikembalikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah sebesar Rp. 771.320.473,- (Tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);----------------
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 745/Pedurenan , dengan Surat Ukur Nomor : 5511/1996, seluas : 1.305 M2 (Seribu tiga ratus lima meter persegi) kepada PENGGUGAT seperti semua dengan menghapus catatan Hak Tanggungan yang telah didaftarkan di Kantor TURUT TERGUGAT;------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang ditimbulkan karena perbuatannya, kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);----------------------------
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;-------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;------------------------------------------------
|