Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin MUHAMMAD RAIS BIN ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 460/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–6374/M.2.17.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAIS BIN ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAIS Bin ZAINAL ABIDIN pada hari rabu tanggal  21 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan raya Bintara jaya Rt.001 Rw.004 Kel.Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar disekitar daerah Sumber Arta Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan raya Bintara jaya Rt.001 Rw.004 Kel.Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko konter handphone sehingga saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendatangi toko obat tersebut lalu melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap Terdakwa selaku penjaga took tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan toko konter handphone tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 2.578 (dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  • 2.051 (dua ribu lima puluh satu) butir pil berwarna kuning dengan kode MF;
  • 764 (tujuh ratus enam puluh empat) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
  • 1.018 (seribu delapan belas) butir pil berwarna putih dengan kode Y;
  • 1 (satu) buah buku hasil penjualan.;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.080.000,;
  • 1 (satu) buah Handphone Infinix Note 12 wama biru dengan nomor 082114637440.;
  • 1 (satu) buah kantong hitam

Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar jenis Tramadol, Pil yang berwarna kuning dengan kode MF, Trihexyphenidyl dan pil berwarna putih dengan kode Y tersebut dari sdr. MARJAN (DPO) yang diantarkan melalui orang sudruhan sdr. MARJAN (DPO) kepada Terdakwa untuk Terdakwa MUHAMMAD RAIS Bin ZAINAL ABIDIN edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa menjaga toko yang beralamat di Jalan raya Bintara jaya Rt.001 Rw.004 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur dan Terdakwa bertugas mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tanpa dilengkapi dengan resep dokter, selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. MARJAN (DPO) yang diambil oleh orang suruhan Sdr.MARJAN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp.35.000,- / lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 10.000,- / 7 butir.
  • Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 20.000,- / lembar.
  • Pil berwarna putih kode Y seharga Rp. 10.000,- / 10 butir
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 3 (tiga) bulan di toko yang beralamat di Jalan Raya Bintara Jaya RT. 001 RW. 004 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur dengan omset penjualan rata rata setiap harinya sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/087/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/088/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” (A) dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/089/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kesmasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 MG”dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/090/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAIS Bin ZAINAL ABIDIN pada hari rabu tanggal  21 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan raya Bintara jaya Rt.001 Rw.004 Kel.Pondok Kopi Kec.Duren Sawit Jakarta Timur, namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat keras disekitar daerah Sumber Arta Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan raya Bintara jaya Rt.001 Rw.004 Kel.Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur tersebut melihat adanya jual beli obat keras tanpa resep dokter di toko konter handphone sehingga saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendatangi toko obat tersebut lalu melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap Terdakwa selaku penjaga took tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan toko konter handphone tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 2.578 (dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  • 2.051 (dua ribu lima puluh satu) butir pil berwarna kuning dengan kode MF;
  • 764 (tujuh ratus enam puluh empat) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
  • 1.018 (seribu delapan belas) butir pil berwarna putih dengan kode Y;
  • 1 (satu) buah buku hasil penjualan.;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.080.000,;
  • 1 (satu) buah Handphone Infinix Note 12 wama biru dengan nomor 082114637440.;
  • 1 (satu) buah kantong hitam

Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranata dan saksi Bagus Nuryanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras jenis Tramadol, Pil yang berwarna kuning dengan kode MF, Trihexyphenidyl dan pil berwarna putih dengan kode Y tersebut dari sdr. MARJAN (DPO) yang diantarkan melalui orang sudruhan sdr. MARJAN (DPO) kepada Terdakwa untuk Terdakwa MUHAMMAD RAIS Bin ZAINAL ABIDIN edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa menjaga toko yang beralamat di Jalan raya Bintara jaya Rt.001 Rw.004 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur dan Terdakwa bertugas mengedarkan obat keras tersebut dengan cara menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan resep dokter, selanjutnya uang hasil penjualan obat keras tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. MARJAN (DPO) yang diambil oleh orang suruhan Sdr.MARJAN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp.35.000,- / lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 10.000,- / 7 butir.
  • Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 20.000,- / lembar.
  • Pil berwarna putih kode Y seharga Rp. 10.000,- / 10 butir
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat keras selama 3 (tiga) bulan di toko yang beralamat di Jalan Raya Bintara Jaya RT. 001 RW. 004 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur dengan omset penjualan rata rata setiap harinya sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/087/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/088/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” (A) dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/089/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kesmasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 MG”dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/090/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD RAIS Bin ZAINAL ABIDIN dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIS Bin ZAINAL ABIDIN merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa MUHAMMAD RAIS Bin ZAINAL ABIDIN tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya