| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian tertanggal 22 April 2025 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum bagi Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Perjanjian tertanggal 22 April 2025.
- Menghukum Tergugat untuk segera dan seketika membayar lunas sisa utangnya kepada Penggugat sebesar Rp324.560.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga atas kelalaian (Wanprestasi) tersebut sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total sisa utang yang belum dibayarkan, terhitung sejak tanggal 10 September 2025 (tanggal jatuh tempo sesuai Perjanjian) sampai Tergugat melunasi seluruh kewajibannya, sesuai Pasal 1243 juncto Pasal 1250 KUH Perdata.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi maupun di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, termasuk namun tidak terbatas pada harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di alamat Tergugat, yaitu: Perumahan Mutiara Baru, Jalan Mutiara 8G, Nomor 30, RT 002, RW 012, Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau benda lain yang akan disebutkan dalam surat permohonan Sita Jaminan terpisah, sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding, atau Kasasi, karena adanya bukti otentik berupa Perjanjian yang sah dan adanya pengakuan utang tersirat melalui pembayaran sebagian (angsuran) oleh Tergugat
|