Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
357/Pid.B/2025/PN Bks | DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. | 1.MUHAMMAD ANDI YASIN ALS ANDI BIN MUHAMMAD SOFIAN 2.RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 357/Pid.B/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4798/M.2.17/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD ANDI YASIN ALS ANDI BIN MUHAMMAD SOFIAN dan Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kedai Ocit Jl. Taman Wisma Asri II Melon 3 No. 61 Rt.002/019 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa I. MUHAMMAD ANDI YASIN ALS ANDI BIN MUHAMMAD SOFIAN dan Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |