| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON, Nur Asria Sya’bani, selaku anak PEMOHON, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, mengalami keterbatasan fungsi intelektual yang mengakibatkan TERMOHON tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri ;
- Menetapkan TERMOHON, Nur Asria Sya’bani, berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) ;
- Menetapkan PEMOHON, NURHAYATI, ibu kandung TERMOHON sebagai wali pengampu dari TERMOHON Nur Asria Sya’bani ;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada PEMOHON, NURHAYATI, selaku wali pengampu, untuk mengurus dan menjalankan perwalian terhadap TERMOHON serta melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan atas bagian hak waris TERMOHON berupa sebidang tanah Girik C No. 377 Persil 50, Blok Bojong Rawa Lele, seluas ±2.500 m?2; atas nama Sarmah, yang terletak di Kp. Bojong Rawa Lele, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, termasuk, apabila diperlukan, melakukan penjualan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi TERMOHON, setelah terlebih dahulu dilakukan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan/atau perbuatan hukum lainnya di dalam maupun di luar pengadilan;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|