INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
271/Pdt.G/2025/PN Bks | Aris Prasetyo Wibowo | CV. Future One Propertindo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 271/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat Tindakan/perbuatan Penggugat melakukan pembagian serta pengiriman uang komisi (fee) penjualan atas dasar perintah dari Tergugat berdasarkan voice Note yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat ;
4.Menyatakan sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat hak komisi penjualan masing masing mantan member marketing CV. Future One Propertindo yaitu :
a.Cecilia (Cicil) sebesar Rp 5.249.834,- (Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah)
b.Dharmawan Syukma Wicaksono (Nano) sebesar Rp 11.679.500,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
c.Romi sebesar Rp 9.458.810,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah)
d.Aris sebesar Rp 17.039.515,- (Tujuh Belas Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah)
e.Jefri sebesar Rp 4.849.095,- (Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah)
f.Adam sebesar Rp 919.819,- (Sembilan ratus Sembilan belas ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah)
g.CV. Future One Propertindo sebesar Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah)
Sebagaimana persentase pembagiannya diatur dalam Standart Operational Prosedur (SOP) CV. Future One Propertindo;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian yang di derita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dengan dikurangi hak Tergugat yang dikembalikan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) sehingga rincian kerugian yang diderita penggugat sebesar :
a.KErugian Materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. ; 33.573.848,- (Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) setelah dikurangi Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah).
b.Kerugian Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp.10.000.000,-,- (Sepuluh Juta Rupiah)
6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uit voorbar bij boorraad);
7.Memerintahkan dan menyatakan agar Para Pihak tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |