| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS bersama-sama dengan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Kios Raja Ayam Geprek 99 yang beralamat di Jalan Pejuang Nomor 248, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik oranglain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS dan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA bekerja sebagai karyawan pada outlet Raja Ayam Geprek 99 Cabang Pejuang milik saksi YOSEPH dengan tugas sebagai kasir dan bagian dapur (kitchen)
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah selesai menjalankan shift malam dan melakukan closing outlet, para Terdakwa yang saat itu bertugas menjaga outlet mempunyai akses terhadap uang hasil penjualan (closing) serta 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A12 warna biru yang digunakan untuk operasional outlet.
- Bahwa handphone tersebut sebelumnya telah dipercayakan dan berada dalam penguasaan Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS untuk keperluan operasional outlet sehari-hari, sedangkan uang hasil penjualan berada dalam penguasaan para Terdakwa karena tugas dan tanggung jawab Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS dan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA sebagai karyawan yang sedang berjaga.
- Bahwa kemudian Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS dan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA sepakat untuk meninggalkan pekerjaan dan membawa serta barang-barang milik saksi YOSEPH tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA mengambil uang hasil closing yang berada di laci kasir, sedangkan Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS membawa 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A12 warna biru milik outlet.
- Bahwa setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS dan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA menutup outlet, kembali ke mess untuk mengambil pakaian dan barang pribadi, kemudian pergi menuju daerah Cikarang dan menyewa kontrakan di daerah Pelaukan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS dan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA, saksi YOSEPH selaku pemilik Raja Ayam Geprek 99 mengalami kerugian berupa uang hasil penjualan sebesar Rp3.042.000,00 (tiga juta empat puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A12 warna biru.
- Bahwa pada tanggal 17 Mei 2026 Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS dan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian di daerah Pelaukan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A12 warna biru yang merupakan milik saksi YOSEPH.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS dan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA menguasai dan memiliki barang milik orang lain tersebut dilakukan tanpa hak, tanpa izin pemiliknya, serta barang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Terdakwa I. FITRAH ANDIKA LUBIS dan Terdakwa II. RENDIYANSAH PUTRA bukan karena tindak pidana melainkan karena hubungan kerja dan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik usaha.
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- |