Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
542/Pdt.P/2025/PN Bks erna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 542/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1erna
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hj. Metiawati,SH.,MHBuing
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sahnya anak - anak Pemohon di luar perkawinan yaitu sebagai berikut :
    1. Nama Suhento Gunawan,   jenis kelamin laki laki, tanggal lahir 23 Mei 1977 berdasarkan akte lahir No 56/1977 yang dikeluarkan oleh pegawai luar biasa catatan sipil kabupaten daerah tingkat II Bekasi tertanggal 31 Mei 1977 dan kutipan Akta Penggantian Nama  No 02/2001 yang dikeluarkan oleh kepala Dinas kependudukan kota Bekasi tertanggal 22 Juli 2002.
    2. Nama Yulianti, Jenis Kelamin Perempuan, tanggal lahir 28 Juli 1981 berdasarkan akte lahir  No 168/1981 yang dikeluarkan oleh pegawai luar biasa catatan sipil Kabupaten Daerah Tingkat II  Bekasi tertanggal 31 Juli 1981
    3. Nama Hengky Yuwanto, Jenis Kelamin Laki-Laki, tanggal lahir 16 juni 1986 berdasarkan  kutipan akta kelahiran No 103/1986 yang dikeluarkan oleh pegawai luar biasa  pencatat sipil   tertanggal 23 juni 1986 

dengan perkawinanan orang tuanya yang bernama Erna selaku Pemohon dengan Gunawan berdasarkan surat pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia dengan Nomor 400.12.3.2/16- disdukcapil.Yancasip/2025 yang dikeluarkan oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota bekasi tertanggal 20 Oktober 2025 .

3. Memerintahkan kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota  Bekasi untuk memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran Anak anak Pemohon tersebut sesuai dengan surat pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia dengan Nomor 400.12.3.2/16- disdukcapil.Yancasip/2025 yang dikeluarkan oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota bekasi tertanggal 20 Oktober 2025 .

 4.Membebankan biaya perkara Kepada Pemohon sesuai dengan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak