Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/VII/9155/2022 bertanggal 27 Juli 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman Kedua dengan Nomor: PKM/IX/9232/2022 bertanggal 28 September 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp37.035.000 (tiga puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat dengan cara membayar sekaligus atau dengan cara mengangsur secara rutin paling sedikit Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai mencapai jumlah Rp37.035.000 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pemberian kuasa dari Tergugat kepada Penggugat untuk atas nama Tergugat menerima gaji bulanan Tergugat dari perusahaan tempat Tergugat bekerja saat ini di PT. Arion Paramita atau dari pemberi upah lainnya dimanapun Tergugat bekerja untuk dipergunakan oleh Penggugat sebesar Rp1,500.000/bulan (satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan) untuk membayar angsuran pinjaman Tergugat hingga lunas, dan kemudian Penggugat mengembalikan sisa gaji Tergugat melalui transfer antar-bank ke rekening yang ditentukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |