Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.B/2026/PN Bks Elita Christie Lumban Gaol, S.H 1.IRSYAD AL ANSHORI Als IRSYAD Bin ABDUL MUNIM
2.ADRIANTO YUDA WIJAYA SEBI Als YUDA anak dari OKTAVIANUS SEBI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 489/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6001/M.2.17.2/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elita Christie Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSYAD AL ANSHORI Als IRSYAD Bin ABDUL MUNIM[Penahanan]
2ADRIANTO YUDA WIJAYA SEBI Als YUDA anak dari OKTAVIANUS SEBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I IRSYAD AL ANSHORI Als IRSYAD Bin ABDUL MUNIM bersama Terdakwa II ADRIANTO YUDA WIJAYA SEBI Als YUDA anak dari OKTAVIANUS SEBI pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Bintara RT.004/019 Kel. Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa I IRSYAD AL ANSHORI Als IRSYAD Bin ABDUL MUNIM bersama dengan Terdakwa II ADRIANTO YUDA WIJAYA SEBI Als YUDA anak dari OKTAVIANUS SEBI berboncengan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih No. Pol AD 5148 ATE, kemudian saat melintas di depan rumah saksi NUNANG yang beralamat di Jalan Bintara RT.004/019 Kel. Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, para terdakwa melihat satu unit sepeda motor milik saksi NUNANG yaitu merk Yamaha Mio Soul warna merah No. Pol B 6562 SLF terparkir dengan kondisi tidak di kunci stang di depan rumah saksi NUNANG. Selanjutnya timbul niat para terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa I menghentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor yang dikendarainya sambil memantau situasi sekitar agar terdakwa I dapat mengambil sepeda motor milik saksi NUNANG. Selanjutnya terdakwa I berjalan ke depan rumah saksi NUNANG lalu mendorong sepeda motor milik saksi NUNANG menuju ke tempat Terdakwa II menunggu yang jaraknya sekitar 5 (lima) meter. Kemudian terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berganti posisi yaitu terdakwa II menaiki sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah No. Pol B 6562 SLF tersebut, sedangkan  terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol AD 5148 ATE sambil mendorong sepeda motor Mio Soul dengan menggunakan kaki atau biasa disebut ”di stut”. Namun saat itu saksi RAYHAN ARDIANSYAH dan warga sekitar yang melihat hal tersebut berteriak ”maling” dan langsung menghentikan perbuatan para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tujuan para terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah No. Pol B 6562 SLF milik saksi NUNANG yaitu untuk dijual kepada orang lain dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para terdakwa.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya