| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9262600081 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9262600081 tanggal 25 Maret 2026;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 371.455.400,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan Putusan atas Perkara ini atau menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe DAIHATSU-TERIOS-R A/T 1.5, Tahun 2026, Warna Black Metallic Dso, Nomor Polisi B 2549 KHB, Nomor Rangka MHKG8FB2JTK024551, Nomor Mesin 2NR4F65539, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 17055, tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Notaris Ria Agustar, S.H., M.Kn adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00613098.AH.05.01 tanggal 26 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe DAIHATSU-TERIOS-R A/T 1.5, Tahun 2026, Warna Black Metallic Dso, Nomor Polisi B 2549 KHB, Nomor Rangka MHKG8FB2JTK024551, Nomor Mesin 2NR4F65539, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono). |