Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
468/Pdt.G/2025/PN Bks PT BERKAT SEJAHTERA ABADITAMA RUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 468/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BERKAT SEJAHTERA ABADITAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUDI HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK CENTRAL ASIA, TBK
2KANTOR NOTARIS & PPAT RITA SARI DEWI LATTANA, S.H., M.KN.
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menduduki tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (“NIB”) 10.26.000016084.0, Nomor Kode Sertipikat 3ZJHIP, seluas seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang tercatat atas nama PT BERKAT SEJAHTERA ABADITAMA, terletak di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daan).
  3. Menghukum TERGUGAT dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (“NIB”) 10.26.000016084.0, Nomor Kode Sertipikat 3ZJHIP, seluas seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang tercatat atas nama
    PT BERKAT SEJAHTERA ABADITAMA, terletak di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dari segala hak, tuntutan, dan agunan apapun.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, baik materil maupun imateriil, dengan total sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan seketika.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Objek Sengketa.
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan/atau peninjauan kembali.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak