| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pembayaran Over Kredit/ Pengoperan Hak rumah KPR yang terletak di PERUMAHAN DESA MUSTIKASARI, Kelurahan Mustika sari, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, dikenal sebagai Perumahan “Desa MUSTIKASARI”, sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian tanggal 8 Juni 2001 dan pelunasan angsuran/ cicilan yang telah dibayar oleh Penggugat kepada pihak Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan surat–surat atas obyek perkara kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “Objek Perkara“ dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “Objek Perkara“ dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari obyek perkara untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo;
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan-tuntutan dari Penggugat atau siapapun juga;
- Menyatakan biaya perkara sesuai hukum. Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya.
|