| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 493/Pid.B/2025/PN Bks | DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. | FANDY YOHANES | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 493/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–7330/M.2.17.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa FANDY YOHANES pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Mekarsari No.19 Rt.006/003 Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, Barang siapa yang melakukan penganiyaan., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
Anggota Gerak Atas: Kanan Terdapat tiga buah luka memar pada anggota gerak atas kanan. Luka memar pertama pada punggung tangan kanan, hentuk tidak teratur dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar kedua pada jari telunjuk tangan kanan sisi belakang, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar ketiga pada jari tengah tangan kanan sisi belakang, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Kiri: Terdapat sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri sisi belakang, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Anggota Gerak Bawah. Kanan: Tidak ada kelainan. Kiri: Tidak ada kelainan Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE adalah seorang laki-laki, berusia empat puluh empat tahun enam bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak atas; luka lecet pada anggota gerak atas. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
