Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.Sus/2025/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. SONNY LASTEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 618/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 8470/M.2.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONNY LASTEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa SONNY LASTEN als SONY Bin (Alm) JOESMAN WARSO pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di depan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Mujiono (DPO) melalui pesan aplikasi whatsapp dengan mengatakan “Mau request lagi gak?” lalu terdakwa menjawab “Nanti-nanti aja”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Mujiono (DPO) dengan menanyakan “Gimana?”, lalu dijawab terdakwa “Yauda turunin aja agak sorean jam 3”, lalu dijawab Sdr. Mujiono (DPO) “Oke alamatnya mana?” dan terdakwa menjawab “Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur”, kemudian Sdr. Mujiono (DPO) berkata “Itu paketnya berisi timbangannya 5 G”. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa menerima paket narkotika jenis Shabu didalam kotak kecil terbungkus kertas kado yang dikirim Sdr. Mujiono (DPO) melalui kurir Gosend di depan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Setelah itu terdakwa membawanya pulang dan membuka paket narkotika jenis Shabu tersebut. Saat itu terdakwa mendapatkan 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu yang kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus dari bahan tersebut dan membukanya serta membagi-baginya menggunakan sedotan yang terdakwa potong berbentuk sendok. Terdakwa memecah narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket yaitu 4 (empat) paket harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memindahkannya ke plastik-plastik klip bening ukuran kecil. Untuk berat dan banyaknya paket-paket yang terdakwa buat tersebut hanya perkiraan terdakwa saja, tidak menggunakan timbangan.
  • Bahwa tujuan terdakwa menerima narkotika jenis Shabu dari Sdr. Mujiono (DPO) tersebut untuk dijual kembali dengan sistem dibayar setelah laku terjual (laku bayar) dan apabila laku terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Dari setiap penjualan paket narkotika jenis Shabu keuntungannya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis Shabu secara gratis. Terdakwa menerima narkotika jenis Shabu dari Sdr. Mujiono (DPO) untuk dijual kembali sudah 3 kali.    
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Rawa Bogo Gang Langgar Rt.004 Rw.003 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi, datang saksi Sumitra, saksi Doli Sandri, SH dan saksi Soni Hermanto yang mana ketiganya adalah anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika jenis Shabu di wilayah Jatiasih Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Sumitra, saksi Doli Sandri, SH dan saksi Soni Hermanto melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama SONNY LASTEN als SONY Bin (Alm) JOESMAN WARSO. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket kecil narkotika jenis Shabu yaitu 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis Shabu didalam kotak plastik kecil bening yang berada didalam tas selempang merk Pedro warna abu-abu dan hitam yang terletak diatas meja kecil yang berada di depan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna Gold. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Mujiono (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6346/NNF/2025, tanggal 30 Oktober 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang dibuat dan ditandatangani oleh Triwidiastuti,S.Si.,Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si (selaku An. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor), sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  1. 6 (enam) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4962 gram diberi nomor barang bukti 2913/2025/PF; Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,3713 gram;
  2. 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2781 gram diberi nomor barang bukti 2914/2025/PF; Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 2,0973 gram;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2913/2025/PF dan 2914/2025/PF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar  mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa SONNY LASTEN als SONY Bin (Alm) JOESMAN WARSO pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Rawa Bogo Gang Langgar Rt.004 Rw.003 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat terdakwa Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Rawa Bogo Gang Langgar Rt.004 Rw.003 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi, datang saksi Sumitra, saksi Doli Sandri, SH dan saksi Soni Hermanto yang mana ketiganya adalah anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Jatiasih Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Sumitra, saksi Doli Sandri, SH dan saksi Soni Hermanto melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama SONNY LASTEN als SONY Bin (Alm) JOESMAN WARSO. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket kecil narkotika jenis Shabu yaitu 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis Shabu didalam kotak plastik kecil bening yang berada didalam tas selempang merk Pedro warna abu-abu dan hitam yang terletak diatas meja kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna Gold. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Mujiono (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6346/NNF/2025, tanggal 30 Oktober 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang dibuat dan ditandatangani oleh Triwidiastuti,S.Si.,Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si (selaku An. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor), sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  1. 6 (enam) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4962 gram diberi nomor barang bukti 2913/2025/PF; Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,3713 gram;
  2. 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2781 gram diberi nomor barang bukti 2914/2025/PF; Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 2,0973 gram;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2913/2025/PF dan 2914/2025/PF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar  mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya