Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
460/Pdt.G/2026/PN Bks 1.EKO WIRATMOKO, S.H.
2.ERAWATI ENDANG SRIWAHYUNI
2.Della Morita
3.Effendi Gazali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 460/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO WIRATMOKO, S.H.
2ERAWATI ENDANG SRIWAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosari Manik, S.H.EKO WIRATMOKO, S.H.
2Rosari Manik, S.H.ERAWATI ENDANG SRIWAHYUNI
Tergugat
NoNama
1Della Morita
2Effendi Gazali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Wanprestasi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan mengikat dan sah kesepakatan pada tanggal 4 Februari 2020 sebagaimana yang tertuang di angka (3) dan angka (4) Surat Perjanjian dan Pernyataan Terakhir Kalinya tertanggal 19 Mei 2020.
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT atas kewajibannya untuk mengurus dan membayarkan sisa peminjaman (Alm) Sri Hardono kepada BANK BTN berdasarkan kesepakatan pada tanggal 4 Februari 2020 sebagaimana yang tertuang di angka (3) dan angka (4) Surat Perjanjian dan Pernyataan Terakhir Kalinya tertanggal 19 Mei 2020.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyelesaikan kewajiban melakukan pengurusan dan pembayaran utang terhadap PARA PENGGUGAT selaku ahli waris Alm. Sri Hardono atas fasilitas kredit Bank BTN berdasarkan kesepakatan tanggal 4 Februari 2020 sebagaimana yang tertuang di angka (3) dan angka (4) Surat Perjanjian dan Pernyataan Terakhir Kalinya tertanggal 19 Mei 2020yang seluruhnya berjumlah Rp. 5.440.000.000,- (lima miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    1. penggantian biaya kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah);
    2. bunga keterlambatan  melakukan pelunasan, sejak tanggal 19 November 2020 yang telah berjalan selama 6 (enam) tahun sebesar 6 % (enam persen) / tahun atau Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Rupiah) / Tahun atau selama 6 tahun menjadi Rp. 1.440.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah).
  5. Memerintahkan peletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan yang terletak di (i) Persada Kemala Blok 10 No 7 RT 005/RW 013, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan (ii)  Jl. Pinang Ranti II No. 13 RT 013/RW 001, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak