Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.TETI SARASWATI, SH
3.RINA YUDIANTI, SH
4.CUCU GANTINA, SH
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
RIZKIAN AJI als CAKIL Bin SUGENG RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2287/M.2.17.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2TETI SARASWATI, SH
3RINA YUDIANTI, SH
4CUCU GANTINA, SH
5Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKIAN AJI als CAKIL Bin SUGENG RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REGISTRASI PERKARA NOMOR: PDM – 62 / M.2.17 / Eoh.2 / 2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

   Nama Lengkap                                 :   RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO

   NIK                                                   :   3275090508950012       

   Tempat Lahir                                    :   Bekasi

   Umur/Tgl. Lahir                                :   30 Tahun / 5 Agustus 1995

   Jenis Kelamin                                   :   Laki – Laki

   Kebangsaan                                      :   Indonesia

       Tempat Tinggal                                 :    Kp.Pedurenan RT.003 RW.004 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat/Jl. Villa Jatirasa RT.005 RW.001 Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat.  

   Agama                                              :   Islam

   Pekerjaan                                          :   Tidak bekerja

   Pendidikan                                        :   SD (tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                        :   sejak tanggal 15 Februari 2025
  2. Penahanan Rutan
  • Penyidik                           :   Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2025 s/d tanggal 7 Maret 2025
  • Perpanjangan PU              :   Rutan, sejak tanggal 8 Maret 2025 s/d tanggal 16 April 2025
  • Penuntut Umum               :   Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

       

     Bahwa ia terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO, pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, Jalan Wibawa Mukti II Gang Nawar RT.004 RW. 001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

      Berawal pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO keluar dari rumah kontrakannya dan sekitar pukul 02.45 Wib terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO berhenti dan melihat cluster yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti II Gang Nawar RT.004 RW. 001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, kemudian terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO melompati pagar cluster tersebut melalui tembok di belakang penjagaan satpam, setelah berhasil berada di dalam lingkungan cluster terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO berbelok ke arah kanan dan melihat rumah yang pintu lantai dua tidak terkunci, kemudian terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO mendekati rumah tersebut dan melihat pohon yang posisinya berada di depan rumah saksi MUHAMMAD SYAFRUDIN BIN SUMERI, kemudian terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO memanjat pohon beralih ke kanopi teras untuk mencapai lantai dua, setelah sampai di teras lantai dua terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO mencoba membuka pintu kaca dan ternyata pintu kaca tersebut tidak dikunci yang arahnya langsung menyambung ke kamar, kemudian terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO masuk ke dalam kamar dan melihat saksi MUHAMMAD SYAFRUDIN BIN SUMERI yang sedang tidur bersama anaknya. Sambil mengawasi terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO melihat 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna crime yang sedang di charger tergeletak diatas lantai dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru toska yang tergeletak diatas kasur selanjutnya ke dua Handphone tersebut diambilnya, setelah mengambil ke dua Handphone terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO turun ke lantai bawah, di lantai bawah terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO melihat kunci mobil dan dompet yang tergeletak di atas meja TV dan kunci rumah kemudian terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO mengambil kunci mobil, dompet dan kunci rumah tersebut kemudian membuka pintu keluar dari rumah seterusnya terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO memakai sendal milik saksi MUHAMMAD SYAFRUDIN BIN SUMERI yang terletak di luar rumah, setelah di luar rumah terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO melihat 1 (satu) unit mobil Honda City warna abu-abu No.Pol. B 1639 KBO yang sedang terparkir, kemudian terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO masuk kedalam mobil tersebut dengan terlebih dahulu membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci mobil yang telah di ambilnya, setelah di dalam mobil terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO menghidupkan mobil tersebut selanjutnya di bawa pergi hingga terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO berhasil keluar dari dalam lingkungan cluster tersebut melalui pintu gerbang yang sebelumnya terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO buka dengan menggunakan kunci yang diambilnya dari rumah saksi MUHAMMAD SYAFRUDIN BIN SUMERI.

Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi MUHAMMAD SYAFRUDIN BIN SUMERI, terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO telah menjualnya 1 (satu) buah Handphone Oppo warna crime pada orang yang tidak dikenal, 1 (satu) unit mobil Honda City warna abu-abu No.Pol. B 1639 KBO beserta STNKnya dijual pada saksi MUHAMMAD SYAFRUDIN BIN SUMERI, sedangkan untuk 1 (satu) buah Handphone Infinix warna biru toska terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO kasihkan kepada saksi Safitri Mayanda Sari Bin Nurdin, sedangkan 1 (satu) buah dompet berisi KTP, NPWP, STNK motor, ATM BCA, ATM Mandiri, ATM Cimb Niaga, SIM A, SIM C, terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO buang.

Perbuatan terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO mengakibatkan saksi MUHAMMAD SYAFRUDIN BIN SUMERI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa RIZKIAN AJI Alias CAKIL Bin SUGENG RIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya