Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
451/Pdt.P/2026/PN Bks Maria Yose Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 451/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Yose
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah Penambahan Nama Ayah kandung “Bong Men Thin” pada Akta Kelahiran Pemohon semula hanya ada nama ibu kandung “Tjong Tjoen Moy” menjadi ada nama lengkap ayah kandung dan ibu kandung dalam kutipan Akta Kelahiran nomor 1791/JP/1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Jakarta, tertanggal 20 Juli 1984.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Paling Lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini untuk dicatatkan dalam buku / register yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak