Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. IRGI ARDIANSAH bin SAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3772/M.2.17.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRGI ARDIANSAH bin SAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

 

--------Bahwa ia terdakwa IRGI ARDIANSAH Bin SAHMAN pada hari Selasa  tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Sawo Rt 001 Rw 005 Kelurahan Jatisampurna  Kecamatan Jatisampurna  Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi akun Istragam _0coup4ntjung1ee_ dengan menggunakan 1 (satu) unit handpone merek Iphone milik terdakwa dengan tujuan memesan Narkotika Golongan I jenis Tembakau sintetis dengan Harga Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran laku bayar kemudian akun Istragam _0coup4ntjung1ee_ mengatakan agar mengambil 1 (satu) paket Narkotika golonga I jenis Tembakau sintetis di daerah Cinema Mall Jatiasih Kota Bekasi dan juga diberikan peta Map atau titik letaknya
  • Pada pukul 20.30 Wib terdakwa mendatangani daerah Cinema Mall Jatiasih Kota Bekasi sesuai Peta Map yang diberikan oleh _0coup4ntjung1ee_ lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau sintetis dengan berat 50 (lima puluh) Gram di rumput Pinggir Jalan  Cinema Mall Jatiasih Kota Bekasi kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau sintetis tersebut dan dibawa pulang
  • Setelah terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamatkan Jl Sawo Rt 001 Rw 005 Kelurahan Jatisampurna  Kecamatan Jatisampurna  Kota Bekasi 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau sintetis dengan berat 50 (lima puluh) Gram terdakwa campur dengan tembakau biasa dengan cara diaduk lalu terdakwa membagi menjadi 8 (delapan) bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika Golongan I tembakau Sintetis dan sisanya terdakwa simpan menjadi 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Tembakau sintetis kemudian untuk    8 (delapan) bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika Golongan I tembakau Sintetis terdakwa menjual secara onlain menggunakan akun terdakwa bernama @p3nguinlegacy apabila ada yang membeli Narkotika Golongan I Jenis tembakau terdakwa meminta transper uang oleh pembeli menggunakan rekening Bank Jago milik terdakwa dan terdakwa meletakan  Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sesuai pesanan dan terdakwa memberikan peta map kepada pembeli
  • Pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa berada dirumah beralamat Jl Sawo Rt 001 Rw 005 Kelurahan Jatisampurna  Kecamatan Jatisampurna  Kota Bekasi yang mana terdakwa sedang mengemas narkotika golongan I jenis tembakau Sintetis datang saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Eko Saputra dan Saksi M Rizki Aditya (ketigannya anggota Polri) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 9 (sembilan) bungkus Plastik Klip yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis tembakau Sintetis, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan tembakau bisa, 1 (satu) linting yang berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis, 1 (satu) bungkus rokok Sampurna berisikan beberapa bungkus yang berisikan  Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis, 1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter berisikan beberapa bungkus yang berisikan  Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, beberapa bungkus plastik bening kosong, kertas paper, 1 (satu) buah lakban berwarna  coklat, 1 (satu) buah lakban berwarna hijau, 1 (satu) unit handpone merek Iphone, serta uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis yang berada rekening Bank Jago milik terdakwa sebesar Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah)  selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi kota
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1305/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0734/2025/PF s/d 0736/2025/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA, Interprestasi hasil MDMB – 4e PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto 15,6825 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 15,4532  gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 91,3627  Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 91,1269  gram
  3.  1 (dua) linting bekas pakai  berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 0,2070 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,0936  gram
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 25 Februari 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
  • 9 (sembilan) bungkus plastik Klip Bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 116,64 (seratus enam belas koma enam puluh empat gram berat Netto 111,84 (seratus sebelas koma delapan puluh empat) Gram
  • 1 (satu) buah lintingan Kertas  yang didalam nya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 0,41 (nol koma empt puluh satu) gram berat Netto 0,15 (nol koma lima belasa) Gram
  • Bahwa benar terdakwa IRGI ARDIANSAH Bin SAHMAN dalam hal Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----------- Perbuatan terdakwa IRGI ARDIANSAH Bin SAHMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------

 

 

 

 

 

Atau

KEDUA

 

--------Bahwa ia terdakwa IRGI ARDIANSAH Bin SAHMAN pada hari Selasa  tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Sawo Rt 001 Rw 005 Kelurahan Jatisampurna  Kecamatan Jatisampurna  Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 Wib saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Eko Saputra dan Saksi M Rizki Aditya (ketigannya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika Golongan I Jenis tembakau Sintetis di daerah Jatiasampurna Kota bekasi lalu saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Eko Saputra dan Saksi M Rizki Aditya melakukan penyidikan dan mengarah rumah terdakwa selanjutnya saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Eko Saputra dan Saksi M Rizki Aditya mendatangi rumah terdakwa berada dirumah beralamat Jl Sawo Rt 001 Rw 005 Kelurahan Jatisampurna  Kecamatan Jatisampurna  Kota Bekasi dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Eko Saputra dan Saksi M Rizki Aditya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 9 (sembilan) bungkus Plastik Klip yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis tembakau Sintetis, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan tembakau bisa, 1 (satu) linting yang berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis, 1 (satu) bungkus rokok Sampurna berisikan beberapa bungkus yang berisikan  Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis, 1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter berisikan beberapa bungkus yang berisikan  Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, beberapa bungkus plastik bening kosong, kertas paper, 1 (satu) buah lakban berwarna  coklat, 1 (satu) buah lakban berwarna hijau, 1 (satu) unit handpone merek Iphone, serta uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis tembakau Sintetis yang berada rekening Bank Jago milik terdakwa sebesar Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi kota
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1305/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0734/2025/PF s/d 0736/2025/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA, Interprestasi hasil MDMB – 4e PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto 15,6825 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 15,4532  gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 91,3627  Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 91,1269  gram
  3.  1 (dua) linting bekas pakai  berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 0,2070 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,0936  gram
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 25 Februari 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
  • 9 (sembilan) bungkus plastik Klip Bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 116,64 (seratus enam belas koma enam puluh empat gram berat Netto 111,84 (seratus sebelas koma delapan puluh empat) Gram
  • 1 (satu) buah lintingan Kertas  yang didalam nya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 0,41 (nol koma empt puluh satu) gram berat Netto 0,15 (nol koma lima belasa) Gram
  • Bahwa benar terdakwa IRGI ARDIANSAH Bin SAHMAN dalam Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pu

 

----------- Perbuatan terdakwa IRGI ARDIANSAH Bin SAHMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya