| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan perkara ini adalah Gugatan Sederhana, dan Pengadilan WAJIB memutuskannya paling lama 25 hari kalender sejak tanggal pendaftaran gugatan ini.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya Penggugat sejak tahun 2024.
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak menuntut seluruh hak-haknya atas Tunjangan Hari Raya, dan perhitungan rinci jumlah dapat dilengkapi pada setiap waktu yang tepat.
- Menolak segala dalil bantahan yang menyatakan Penggugat kurang melampirkan bukti rinci.
- Menyatakan seluruh bukti yang dilampirkan telah sah dan berkekuatan hukum karena telah dilegalisir dan distempel di Kantor Pos.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp2.000.000,00 dan ganti rugi immateril sebesar Rp2.000.000,00, sehingga total sebesar Rp4.000.000,00 kepada Penggugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk memperbaharui perhitungan.
- Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar enam persen per bulan atas jumlah tersebut sejak tanggal gugatan ini didaftarkan sampai dengan lunas sepenuhnya.
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan segera meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |