Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. WISNU EKO PRAYOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-479/M.2.17.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU EKO PRAYOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa WISNU EKO PRAYOGA ALIAS WISNU BIN YOGA WINARNO pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 21.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Marjuki 4 Gg. Mangga 1 No.36, Rt.015 Rw.012, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 21.35 wib pada saat terdakwa sedang dirumah yang beralamatkan di Jl. Marjuki 4 Gg. Mangga 1 No.36, Rt.015 Rw.012, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur, Sdr.YUSUF ALDINO (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1000 (seribu) gram disekitaran Aeon Mall Cakung Jakarta Timur, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1000 (seribu) gram terdakwa langsung membawa paketan berisi narkotika tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Marjuki 4 Gg. Mangga 1 No.36, Rt.015 Rw.012, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur kemudian terdakwa membaginya dengan cara menimbang dan menjadikan paketan kecil 0,3 gram, 1 gram, 5 Gram dan paket 10 gram yang untuk terdakwa edarkan dengan cara meletakan atau menempelkan disuatu tempat sesuai arahan dari Sdr.YUSUF ALDINO (DPO), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar 13.00 wib terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu dengan arahan Sdr.YUSUF ALDINO (DPO)  di sekitar pinggir Jalan Harapan Baru Kota Bekasi dengan cara terdakwa foto letak paket narkotika tersebut dan terdakwa berikan lokasi kepada Sdr.YUSUF ALDINO (DPO), adapun keuntungan yang telah terdakwa dapatkan dari Sdr.YUSUF ALDINO (DPO) dalam transaksi narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO yang merupakan tim Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis Shabu, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 15.00 wib di Jl.Marjuki 4 Gg Mangga 1 No.36 Rt.015 Rw.012 Kel.Penggilingan Kec.Cakung Jakarta Timur saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 35,3 (tiga puluh lima koma tiga) gram didalam kotak bekas kemasan jam warna hijau hitam merk ORAIMO;
  • 4 (empat) bungkus lakban putih bercorak merah yang didalamnya terdapat masing - masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat lagi masing - masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 3,1 (tiga koma satu) gram didalam bungkus plastik klip bening;
  • Plastik-plastik klip ukuran besar, ukuran sedang dan ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver tanpa merek;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver hitam merek camry;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek J.LD Tool;
  • 1 (satu) buah handphone merek Oppo A60 warna ungu (Midnight Purple);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 6466/NNF/2025 tanggal 04 November 2025, yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan MUHAMAD IRDHAN FAUZAN, S.SI masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 5064/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 33,5372 gram.
  • 5065/2025/OF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6665 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa WISNU EKO PRAYOGA ALIAS WISNU BIN YOGA WINARNO pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Marjuki 4 Gg Mangga 1 No.36 Rt.015 Rw.012 Kel.Penggilingan Kec.Cakung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025 saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO yang merupakan tim Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis Shabu, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 15.00 wib di Jl. Marjuki 4 Gg Mangga 1 No.36, Rt.015 Rw.012, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 35,3 (tiga puluh lima koma tiga) gram didalam kotak bekas kemasan jam warna hijau hitam merk ORAIMO;
  • 4 (empat) bungkus lakban putih bercorak merah yang didalamnya terdapat masing - masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat lagi masing - masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 3,1 (tiga koma satu) gram didalam bungkus plastik klip bening;
  • Plastik-plastik klip ukuran besar, ukuran sedang dan ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver tanpa merek;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver hitam merek camry;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek J.LD Tool;
  • 1 (satu) buah handphone merek Oppo A60 warna ungu (Midnight Purple);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 6466/NNF/2025 tanggal 04 November 2025, yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan MUHAMAD IRDHAN FAUZAN, S.SI masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 5064/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 33,5372 gram.
  • 5065/2025/OF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6665 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a  UU No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya