Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ADE KRESNA RAMADHAN Als ADE Bin MAWARDIANSYAH Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2025, di toko yang beralamatkan Jl Raya Bulak Sentul Rt 002 Rw 029 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi Kasamuddin bersama sama saksi Heri Triwibowo, saksi Danny Kurniawan (Ketiganya anggota Polri) berserta Tim Polres Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat telah sering terjadinya penjualan obat obatan keras tanpa izin atau tanpa resep dokter di toko yang beralamatkan Jl Raya Bulak Sentul Rt 002 Rw 029 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat kemudian saksi Kasamuddin bersama sama saksi Heri Triwibowo, saksi Danny Kurniawan berserta tim Polres Metro Bekasi Kota mendarangi toko tersebut bertemu dengan terdakwa selalnjutnya saksi Kasamuddin bersama sama saksi Heri Triwibowo, saksi Danny Kurniawan berserta tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa antar lain
- 20 (dua puluh) lembar Kemasan Strip warna silver didalamnya berisikan masing masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan tulisan TMD garis tengah dan 50 pada satu sisi dan AM pada sisi balik dengan jumlah seluruhnya 200 (dua ratus) butir
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan masing masing 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan tulisan MF pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 119 (seratus sembilan belas) butir
- 14 (empat belas) lembar kemasan strip warna silver dengan dua garis warna hitam terdapat tulisan hitam TRIHEXYPHENIDYL yang didalamnya berisikan masing masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 140 (seratus empat puluh) butir
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handpone merk VIVO warna merah alat komunikasi
- Bahwa benar pada saat diitrograsi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa di bekerja menjaga toko dari sdr Arman (daftar pencarian orang) yang mana terdakwa mendapatkan Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perbulan dan terdakwa menjual obat obatan tersebut dengan cara sebagai berikut untuk obat tablet berwarna hijau, kuning dan hijau terdapat Hologram AG yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet dengan tulisan TMD dan AM terdakwa jual perlembar nya sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah), tablet warna kuning dengan tulisan MF oleh terdakwa jual 1 (satu) bungkusnya terdapat 7 (tujuh) butir dengan nilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butirnya dengan nilai Rp 1.000 (seribu rupiah), untuk tablet strip warna silver dengan garis hitam terdapat tulisan TRIHEXYPHENIDYL 1 (satu) lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual senial Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 3 (tiga) butir dengan nilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) butirnya dengan nilai Rp 1.000 (seribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menjual obat obata tersebut tidak mempunyai izin dari pihak manapun dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang Farmasi dan untuk menjual obat obat dengan resep dokter
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/034/III/2025 tanggal 17 April 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda berhologam orginal asli AG Hasil Pengujian prameter uji identifikasi Hasil positif Tramadol Metode Uji Spektrofotometri UV VIS Referasi Farmakope Indonesia Suplemen I Edisi VI Tahun 2022, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/035/III/2025 tanggal17 April 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 35 (tiga puluh lima) tablet warna kuning oranye berlogo MF dalam palstik Klip prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/036/III/2025 tanggal17 April 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna putih kemasan silver bergaris dua hitam bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----
Atau
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ADE KRESNA RAMADHAN Als ADE Bin MAWARDIANSYAH Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2025, di toko yang beralamatkan Jl Raya Bulak Sentul Rt 002 Rw 029 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini “setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi Kasamuddin bersama sama saksi Heri Triwibowo, saksi Danny Kurniawan (Ketiganya anggota Polri) berserta Tim Polres Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat telah sering terjadinya penjualan obat obatan keras tanpa izin atau tanpa resep dokter di toko yang beralamatkan Jl Raya Bulak Sentul Rt 002 Rw 029 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat kemudian saksi Kasamuddin bersama sama saksi Heri Triwibowo, saksi Danny Kurniawan berserta tim Polres Metro Bekasi Kota mendarangi toko tersebut bertemu dengan terdakwa selalnjutnya saksi Kasamuddin bersama sama saksi Heri Triwibowo, saksi Danny Kurniawan berserta tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa antar lain
- 20 (dua puluh) lembar Kemasan Strip warna silver didalamnya berisikan masing masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan tulisan TMD garis tengah dan 50 pada satu sisi dan AM pada sisi balik dengan jumlah seluruhnya 200 (dua ratus) butir
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan masing masing 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan tulisan MF pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 119 (seratus sembilan belas) butir
- 14 (empat belas) lembar kemasan strip warna silver dengan dua garis warna hitam terdapat tulisan hitam TRIHEXYPHENIDYL yang didalamnya berisikan masing masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 140 (seratus empat puluh) butir
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handpone merk VIVO warna merah alat komunikasi
- Bahwa benar pada saat diitrograsi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa di bekerja menjaga toko dari sdr Arman (daftar pencarian orang) yang mana terdakwa mendapatkan Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perbulan dan terdakwa menjual obat obatan tersebut dengan cara sebagai berikut untuk obat tablet berwarna hijau, kuning dan hijau terdapat Hologram AG yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet dengan tulisan TMD dan AM terdakwa jual perlembar nya sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah), tablet warna kuning dengan tulisan MF oleh terdakwa jual 1 (satu) bungkusnya terdapat 7 (tujuh) butir dengan nilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butirnya dengan nilai Rp 1.000 (seribu rupiah), untuk tablet strip warna silver dengan garis hitam terdapat tulisan TRIHEXYPHENIDYL 1 (satu) lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual senial Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 3 (tiga) butir dengan nilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) butirnya dengan nilai Rp 1.000 (seribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menjual obat obata tersebut tidak mempunyai izin dari pihak manapun dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang Farmasi dan untuk menjual obat obat dengan resep dokter
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/034/III/2025 tanggal 17 April 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda berhologam orginal asli AG Hasil Pengujian prameter uji identifikasi Hasil positif Tramadol Metode Uji Spektrofotometri UV VIS Referasi Farmakope Indonesia Suplemen I Edisi VI Tahun 2022, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/035/III/2025 tanggal17 April 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 35 (tiga puluh lima) tablet warna kuning oranye berlogo MF dalam palstik Klip prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/036/III/2025 tanggal17 April 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna putih kemasan silver bergaris dua hitam bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |