Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Bks Tony Junianto 1.Rafiq Kosasih
2.Ade Firmansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tony Junianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rafiq Kosasih
2Ade Firmansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 31 Maret 2020 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Sah Menurut Hukum dan Mengikat Para Pihak;
3.Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab penuh untuk melunasi hutang/kewajiban yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo,  termasuk membayar ganti kerugian maupun bunga moratoir;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang/kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
-Biaya Jasa Advokat pada Kantor Hukum Radeva & Co.,  untuk berkonsultasi dan melakukan upaya hukum mengajukan Gugatan a quo) yang Penggugat keluarkan, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar bunga moratoir dengan rincian sebagai berikut:
-Rp. 150.000.000,- X 6% x 5 (angka dalam tahun) = Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
10.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Berlag) adalah Sah dan Berharga;
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- / per hari yang harus dibayar kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
12.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorad);
13.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak