Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batalnya Pemesanan unit apartemen Thamrin District Bekasi unit TR/12/B dan unit TR/07/L tertanggal 01 Maret 2015 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas tidak dilaksanakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 614.368.000,00 (enam ratus empat belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbar bij vorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkawa a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |