Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
525/Pdt.Bth/2026/PN Bks Osner Samosir, SE Mantalina Nadapdap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 525/Pdt.Bth/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Osner Samosir, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mantalina Nadapdap
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah dan beritikat baik atas objek sita eksekusi berupa :

    - Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Itik    XIV Blok I No. 374 PTI.I Rt.009 Rw.015 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan  Mustika Jaya Kota Bekasi Provinis Jawa Barat dengan luas 95 M2 (Sembilan puluh lima meter persegi),

    - 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush , Nomor Polisi B 2266 KZL, warna coklat    metalik atas nama : Osner Samosir, SE. yang terletak di Jl. Itik    XIV Blok I No. 374 PTI.I Rt.009 Rw.015 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan  Mustika Jaya Kota Bekasi Provinis Jawa Barat

  -  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi B 4978 KCL, warna white  Blue atas nama : Osner Samosir, SE. yang terletak di Jl. Itik    XIV Blok I No. 374 PTI.I Rt.009 Rw.015 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan  Mustika Jaya Kota Bekasi Provinis Jawa Barat

3. Menyatakan batal dan tidak berharga Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 17 September 2026, serta segala penetapan pengadilan yang melekat pada objek milik Pelawan.

4. Memerintahkan Terlawan untuk mengangkat dan mencabut kembali Sita Eksekusi atas objek barang milik Pelawan.

5. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila : Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak