| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Direksi PT Maharani Anugrah Pekerti tidak melaksanakan kewajiban pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, meskipun telah dimintakan secara patut dan beralasan hukum oleh Pemohon;
- Menetapkan bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemohon selaku Komisaris PT Maharani Anugrah Pekerti berwenang untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
- Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dipanggil dan diselenggarakan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 adalah sah sebagai forum Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, sepanjang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan;
- Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 berwenang untuk membahas dan mengambil keputusan atas agenda-agenda yang berada dalam kewenangan RUPS-LB, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|