| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dimana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit Nomor 062/815/KUR/BKS/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani di hadapan pejabat Bank Jatim Cabang Pembantu Bekasi dan Saksi;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp 42,169,467.98,- (Empat Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Sembilan Puluh Delapan Sen) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi
- Menyatakan demi hukum bahwa PENGGUGAT berhak mohon agar dapat diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap salah satu asset harta kekayaanya
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Â
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGATÂ mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |