| Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa ABDUL FAHIT Bin KETONG pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl. KH. Mucthar Tabrani, RT. 03/RW. 04, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana membeli,menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa ABDUL FAHIT Bin KETONG yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB., di Jl. KH. Mucthar Tabrani, RT. 03/RW. 04, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi telah membeli Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: R-2138-MN milik saksi YUSWARI.
- Berawal ketika saksi YUSWARI pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekitar Pukul 01.20 WIB., memarkirkan sepeda motornya yaitu Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: R-2138-MN didepan pintu kontrakan yang berada di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dan diambil oleh saksi MOH. ANDIKA bersama VIKTOR (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025, sekitar pulul 01.30 WIB.
- Bahwa setelah saksi MOH. ANDIKA mengambil sepeda motor milik saksi YUSWARI, selanjutnya saksi MOH. ANDIKA pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB., di Jl. KH. Mucthar Tabrani, RT. 03/RW. 04, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Saksi MOH. ANDIKA menjualnya kepada Terdakwa dan Terdakwa membeli Sepeda motor hasil curian dengan harga Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan kunci maupun surat-surat STNK dan BPKB.
- Bahwa Terdakwa membeli sepeda motor Honda Beat No.Pol.: R-2138-MN yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saksi MOH. ANDIKA yang dilakukan oleh Saksi Moh. Andika bersama dengan VIKTOR (DPO) tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi YUSWARI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar jam 04.00 WIB Terdakwa diamankan oleh Saksi LUKMAN NULHAKIM Anggota Polisi Polres Metro Bekasi Kota dan Terdakwa mengaku bahwa telah membeli Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: R-2138-MN tersebut dari saksi MOH. ANDIKA dan akhirnya Terdakwa dan barang bukti serta saksi MOH. ANDIKA dibawa kekantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi YUSWARI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa ABDUL FAHIT Bin KETONG sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 591 huruf a KUHP Nasional Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------ |