Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. SYARIF MAULANA YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 388/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5105/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF MAULANA YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SYARIF MAULANA YUSUF pada  tanggal 18 Maret 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan  Maret  tahun 2025  bertempat di  Toko NRS di Jl. Prof Moh. Yamin Rt.01 Rw.07 Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  diancam karena penggelapan,  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya  terdakwa bekerja di Toko NRS sebagai sopir  yang sebagai karyawan harian kemudian pada tanggal 18 Maret 2025 saksi Filipus Dedi Purwanto selaku pemilik toko NRS menadapatkan pesanan sembako dari toko Toni di Rawakuning Jakarta Timur .
  • Bahwa pesanan sembako tersebut berupa Sasa 100 dus, Simas Palmia 30 dus, Dancow Sach putih 20 dus,dan Larutan Kaki Tiga Kaleng Jambu 100 dus dengan total harga Rp.65.990.000,- ( eman puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah ) .
  • Bahwa saksi Filipus memerintahkan saksi Yunawati sebagai admin untuk membuat faktur jalan pesanan toko Toni dengan rangkap 3 dengan warna yang berbeda yaitu warna putih , merah dan kuning dengan Nomor PO K2503385574 dengan nama  pelanggan TONI pada tanggal 18 Maret 2025.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan tugas mengantarkan pesanan sembako  dari Toko Toni  bersama saksi Rizki Aryanto sebagai kenek pada tanggal 18 Maret 2025, kemudian faktur merah dan putih diserahkan kepada terdakwa lalu setelah barang –barang sembako di muat di mobil terdakwa bersama saksi Rizki Aryanto berangkat mengantar pesana toko Toni di Rawakuning Jakarta Timur.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Rizki Aryanto setelah sampai di toko Toni di Rawakuning Jakarta Timur  bertemu dengan saksi Tokani als Toni sebagai pemesan sambako tersebut berupa Sasa 100 dus, Simas Palmia 30 dus, Dancow Sach putih 20 dus, Larutan Kaki Tiga Kaleng Jambu 100 dus dengan total harga Rp.65.990.000,- ( enam puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah ) lalu menurunkan barang tersebut dan diterima barang tersebut kemudian memberikan uang tunai pembelian sembako tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.65.990.000,- ( eman puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang pembelian sembako dari saksi Tokani sebesar Rp.65.990.000,- ( eman puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut kemudian terdakwa memberika faktur penjualan warna putih dengan nomor PO K25038557 tanggal 18 Maret 2025 kepada saksi Tokani sebagai pembayaran sudah lunas lalu terdakwa dan saksi Rizki Aryanto pulang pada  hari itu juga.
  • Bahwa terdakwa menyimpan uang hasil penjualan sembako tersebut di dalam jok mobil  untuk kembali ke toko NRS pada tanggal 18 Maret 2025 namun setelah sampai di daerah Rawabebek Kota Bekasi terdakwa menuju Alfamart menggunakan uang tersebut untuk judi slot sehingga saksi Rizki Aryanrto mengingatkan terdakwa agar tidak menggunakan uang tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengunakan uang hasil penjualan sembako ke Toko Toni  untuk judi slot sebesar Rp.34.300.000,- ( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah ) pada tanggal 18 Maret 2025  sisanya digunakan untuk kepentingan terdakwa .
  • Bahwa terdakwa setelah kembali ke toko NRS  bertemu dengan saksi Filipus Dedi Purwanto beralasan bahwa uang hasil penjualan ke Toko Toni hilang ketika sedang makan bersama saksi Rizki Aryanto, saksi Filipus Dedi Purwanto tidak percaya dan setelah ditanya baik-baik terdakwa mengakui uang sebesar Rp.65.990.000,- ( eman puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut dipakai terdakwa untuk judi dan kepentingan terdakwa setelah 2 minggu digunakan untuk membeli 1 unit Hp iphone 12 Promax dan Hp Iphone 13 yang dijual kembali terdakwa masing-masih dibeli dengan harga Rp.7.500.00,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tanpa ada ijin dari saksi Filipus Dedi Purwamto. Atas kejadian tersebut saksi Filipus Dedi Purwanto melaporkan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Filipus Dedi Purwanto mengalami kerugian materiil  kurang lebih sebesar  Rp.65.990.000,- ( eman puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

 

        Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372   KUH PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya