Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
368/Pdt.P/2025/PN Bks Jiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 368/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama pemohon dari nama Jiah menjadi Jiah Rostika Tanujaya.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk menambah nama pemohon Jiah menjadi Jiah Rostika Tanujaya pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2022/T/JB/2011 tanggal 28-12-2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak