Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3000/M.2.17.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan MUH YANDI YAHYA Als YANDI Bin YOCEYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Jl. Pengayoman, Kompleks Kementrian Hukum dan HAM RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa dan Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bersama-sama di tahan di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Jl. Pengayoman, Kompleks Kementrian Hukum dan HAM RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kab. Bogor Blok B kamar No. 3 dalam satu kamar mulai berkomunikasi melalui aplikasi Zangi dimana Terdakwa menawarkan shabu kepada Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto yang di iyakan oleh Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto. Kemudian terdakwa menghubungi orang suruhan terdakwa yaitu Glen (DPO) untuk menemui orang suruhan Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto di sekitaran daerah Cawang, UKI, Jakarta Timur dengan maksud dan tujuan untuk transaksi atau penyerahan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB Glen (DPO) mengabari terdakwa bahwa paket berupa narkotika jenis shabu sudah diterima oleh ALI SOFYAN Bin ISUN SUNARYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui orang suruhan Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 20 (dua puluh) gram.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Jl. Pengayoman, Kompleks Kementrian Hukum dan HAM RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kab. Bogor Blok B kamar No. 3 terdakwa dan Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi, seperti sebelumnya terdakwa menawarkan Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa kembali menghubungi Glen (DPO) untuk menyiapkan narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dan bertemu dengan orang suruhannya Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima narkotika jenis shabu di sekitaran daerah Cawang, UKI, Jakarta Timur. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Glen (DPO) mengabari terdakwa bahwa narkotika jenis shabu sudah diterima oleh orang suruhan Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian diketahui bahwa orang suruhan Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto bernama Cut Ade. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB oleh Cut Ade diserahkan kepada Wahyu Bin Didi (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari Glen (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram, kemudian terdakwa jual ke Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, yang mana jika semuanya laku terjual, terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan komunikasi terkait narkotika jenis shabu tersebut menggunakan handphone merk Vivo warna biru dengan IMEI (slot 1 ) nomor 864519079497354 beserta simcard dengan nomor 082113778432 melalui aplikasi Zangi, meskipun terdakwa dan Sdra Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan teman sekamar dalam Lapas kamar nomor 3 namun untuk mengamankan situasi terdakwa melakukan segala transaksi pembayaran dan jual beli melalui handphone. Bahwa untuk pembayaran jual beli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menggunakan M-Banking Bank Jago yang aplikasinya ada di dalam handphone terdakwa tersebut, yang mana nomor rekeningnya terdakwa tidak ingat.
  • Bahwa saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, kemudian dilakukan interogasi dan menemukan fakta bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari penyidikan terhadap Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya ditemukan :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,03 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang berisi  narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,15 gram
  • 21 (dua puluh satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,78 gram
  • 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,52 gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,35 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,85 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,85 gram
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,68 gram

dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa :

  • 21 (dua puluh satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,78 gram
  • 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,52 gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,35 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,85 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,85 gram
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,68 gram
  • Bahwa Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan diketahui bahwa Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada saat itu merupakan warga binaan Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami mendatangi Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kemudian menghadirkan Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihadapan para saksi, selanjutnya para saksi menerangkan maksud dan tujuan beserta kronologis peristiwa yang terjadi kepada terdakwa dan MUH YANDI YAHYA Alias Yandi Bin Yoceyanto serta memperlihatkan foto Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa benar ia mengenali kedua orang tersebut dan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut di dapatkan dari terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip. Kemudian setelah dihadirkan terdakwa di depan para saksi dan terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip mengakui bahwa benar Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami kembali dengan membawa surat penangkapan ke Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip dan Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan penyitaan Terhadap terdakwa berupa 1 (satu) handphone merk Vivo warna biru dengan IMEI (slot 1 ) nomor 864519079497354 beserta simcard dengan nomor 082113778432 dan dari Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) disita 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna ungu dengan IMEI 1 Nomor 862180073464197 beserta simcard dengan nomor 082298867480.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0068/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dari Ali Sofyan Bin Isun Sunarya,  berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6940 gram diberi nomor barang bukti 0025/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0482 gram diberi nomor barang bukti 0026/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0025/2026 /OF dan 0026/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah mengandung narkotika jenis metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0067/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dari Wahyu Bin Didi,  berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,8031 gram diberi nomor barang bukti 0028/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8771 gram di beri nomor barang bukti 0028/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4390 gram diberi nomor barang bukti 0029/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya  2,4820 diberi nomor barang bukti 0030/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  •  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4897 gram diberi nomor barang bukti 0031/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6079 gram diberi nomor barang bukti 0032/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis tersebut adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP melakukan pemufakatan jahat bersama MUH YANDI YAHYA Als YANDI Bin YOCEYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Jl. Pengayoman, Kompleks Kementrian Hukum dan HAM RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, kemudian dilakukan interogasi dan menemukan fakta bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan diketahui bahwa Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada saat itu merupakan warga binaan Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami mendatangi Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kemudian di hadirkan Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) di hadapan para saksi, kemudian para saksi menerangkan tujuan dan kronologis kedatangan para saksi, serta memperlihatkan foto Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa benar ia mengenali kedua orang tersebut dan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut di dapatkan dari terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip. Kemudian setelah dihadirkan terdakwa di depan para saksi dan terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip mengakui bahwa benar Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami kembali dengan membawa surat penangkapan ke Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip dan Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan penyitaan Terhadap terdakwa berupa 1 (satu) handphone merk Vivo warna biru dengan IMEI (slot 1 ) nomor 864519079497354 beserta simcard dengan nomor 082113778432 dan dari Muh Yandi Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) disita 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna ungu dengan IMEI 1 Nomor 862180073464197 beserta simcard dengan nomor 082298867480.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0068/NNF/2026 tanggal22 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dari Ali Sofyan Bin Isun Sunarya,  berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6940 gram diberi nomor barang bukti 0025/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0482 gram diberi nomor barang bukti 0026/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0025/2026 /OF dan 0026/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah mengandung narkotika jenis metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0067/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dari Wahyu Bin Didi, berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,8031 gram diberi nomor barang bukti 0028/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8771 gram di beri nomor barang bukti 0028/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4390 gram diberi nomor barang bukti 0029/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya  2,4820 diberi nomor barang bukti 0030/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  •  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4897 gram diberi nomor barang bukti 0031/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6079 gram diberi nomor barang bukti 0032/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis tersebut adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya