Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. FIKRI FAJAR ABDILLAH Bin NAIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 435/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5881/M.2.17.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI FAJAR ABDILLAH Bin NAIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa ia terdakwa FIKRI FAJAR ABDILLAH Bin naim Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau pada waktu lain dalam pada bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) yang beralamatkan  di Jalan Wibawa Mukti II Rt 007 Rw 006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa mendatangi PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) yang beralamatkan  di Jalan Wibawa Mukti II Rt 007 Rw 006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi menemui saksi wahyudin dan meminta kunci 1 (satu) unit kendaraan Mobil Box L 300 B 9377 KCI dengan alasan untuk diservis lalu setelah terdakwa mendapatkan kunci mobil tersebut terdakwa langsung kegudang  68 milik PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) lalu terdakwa membuka kunci gudang tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) buah kunci duplikat (Daftar Pencarian Barang) yang sebelunya telah disiapkan oleh terdakwa  lalu terdakwa mengangkat daging beku 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg kedalam 1 (satu) unit Mobil Box L 300 B 9377 KCI dan terdakwa membawa keluar dari PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) tanpa menggunakan surat keluar atau izin dari PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) kemudian terdakwa bawa ke pedagang bernama sdr Iqbal (daftra pencarian orang) dengan harga dibawah pasaran dan hasil perjualan terdakwa gunakan untuk pribadi terdakwa 
  • Pada saat saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar masuk kantor PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) dan  melihat Di CCTV PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2025 terdakwa sedang mengangkat 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg ke mobil Mobil Box L 300 B 9377 KCI setalah melihat CCTV tersebut saksi Agus Sunandar menanyakan kejadian tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bawah 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg telah dijual oleh terdakwa tanpa melaporkan kepada PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) lalu pada saat saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar  menanyakan  kepada  terdakwa juga mengakui telah sebelumnya juga telah mengambil daging beku tanpa izin dari   PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) berupa antara lain
  1. 37 (tiga puluh tujuh) Box daging Touhgeroot kilcoy seberat 925 kg
  2. 10 (sepuluh) Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 375 Kg
  3. 11 (sebelas) Box daging Touhgeroot Swift seberat 275 Kg
  4. 40 (empat puluh)    Box daging Touhgeroot Swift seberat 1000 Kg
  5. 6 (enam) Box daging Touhgeroot Swift seberat 150 Kg
  6. 6 (enam) Box daging Touhgeroot Swift seberat 150 Kg
  7. 10 (sepuluh) Box Daging NB Angus
  8. 11 (sebelas) Box Kenakel Friboy 
  • Bahwa saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar menghitung daging beku yang telah diambil oleh terdakwa dengan rincian antara lain
  1. Daging jenis 95 Cl Merk Anzco dengan harga perkilonya Rp 74.000 (tujuh puluh empat Ribu rupiah) quantity setiap box seberat 27.2 Kg perbox dan selisih yang hilang sebanyak 43 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 1.169,60 Kg dengan total kerugian senilai Rp 86.550.400 (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Daging Jenis KNUCKLE merk Friboi dengan harga perkilo Rp 120.500 (seratus dua puluh ribu lima ratus  rupiah) dan selisi box yang hilang sebanyak 33 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 770,33 Kg dengan total dengan total biaya senilai Rp 92.824.765 (sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
  3. Daging Jenis Neck Bone Merk AMG Dus Merah dengan harga perkilo Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)  dan selisih Box yang hilang sebanyak 72 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 1.039,40 Kg dengan total biaya senilai Rp 38.269.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh  sembilan ribu rupiah)
  4. Daging Jenis T Root merk Kilcoy dengan harga perkilo Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus Rupiah) quantity setiap box seberat Perkilo sebanyak 3.073,6 Kg dengan total senilai Rp 130.628.000 (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  5. Daging jenis T.Root  merk Swift 688 dengan perkilo Rp 45.500 dari selisi box yang hilang sebanyak 122 Box dengan sebanyak 2.963,84 Kg dengan total senilai sebesar Rp 134.854.720 (seratus tiga puluh  empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)

Dengan jumlah keseluruhan dengan nilai sebesar Rp 505.126.885 (lima ratus lima juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 505.126.885 (lima ratus lima juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)

 

------ Perbuatan ia terdakwa FIKRI FAJAR ABDILLAH Bin naim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP  ---------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

 

--------Bahwa ia terdakwa FIKRI FAJAR ABDILLAH Bin naim Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau pada waktu lain dalam pada bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) yang beralamatkan  di Jalan Wibawa Mukti II Rt 007 Rw 006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa berkerja di  PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor KK/RAU/II/24/0001 tanggal 05 Februari 2024 sdr FIKRI FAJAR ABDILLAH diangkat bekerja sebagai Karyawan  di  PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) sebagai bagian Driver dan menerima gaji perhari sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perhari yang dibayar perminggu
  • Pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa mendatangi PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) yang beralamatkan  di Jalan Wibawa Mukti II Rt 007 Rw 006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi menemui saksi wahyudin dan meminta kunci 1 (satu) unit kendaraan Mobil Box L 300 B 9377 KCI dengan alasan untuk diservis lalu setelah terdakwa mendapatkan kunci mobil tersebut terdakwa langsung kegudang  68 milik PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) lalu terdakwa membuka kunci gudang tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) buah kunci duplikat (Daftar Pencarian Barang)  yang sebelunya telah disiapkan oleh terdakwa  lalu terdakwa mengangkat daging beku 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg kedalam 1 (satu) unit Mobil Box L 300 B 9377 KCI dan terdakwa membawa keluar dari PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) tanpa menggunakan surat keluar atau izin dari PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) kemudian terdakwa bawa ke pedagang bernama sdr Iqbal (daftra pencarian orang) dengan harga dibawah pasaran dan hasil perjualan terdakwa gunakan untuk pribadi terdakwa 
  • Pada saat saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar masuk kantor PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) dan  melihat Di CCTV PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2025 terdakwa sedang mengangkat 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg ke mobil Mobil Box L 300 B 9377 KCI setalah melihat CCTV tersebut saksi Agus Sunandar menanyakan kejadian tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bawah 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg telah dijual oleh terdakwa tanpa melaporkan kepada PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) lalu pada saat saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar  menanyakan  kepada  terdakwa juga mengakui telah sebelumnya juga telah mengambil daging beku tanpa izin dari   PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) berupa antara lain
  1. 37 (tiga puluh tujuh) Box daging Touhgeroot kilcoy seberat 925 kg
  2. 10 (sepuluh) Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 375 Kg
  3. 11 (sebelas) Box daging Touhgeroot Swift seberat 275 Kg
  4. 40 (empat puluh)    Box daging Touhgeroot Swift seberat 1000 Kg
  5. 6 (enam) Box daging Touhgeroot Swift seberat 150 Kg
  6. 6 (enam) Box daging Touhgeroot Swift seberat 150 Kg
  7. 10 (sepuluh) Box Daging NB Angus
  8. 11 (sebelas) Box Kenakel Friboy 
  • Bahwa saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar menghitung daging beku yang telah diambil oleh terdakwa dengan rincian antara lain
  1. Daging jenis 95 Cl Merk Anzco dengan harga perkilonya Rp 74.000 (tujuh puluh empat Ribu rupiah) quantity setiap box seberat 27.2 Kg perbox dan selisih yang hilang sebanyak 43 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 1.169,60 Kg dengan total kerugian senilai Rp 86.550.400 (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Daging Jenis KNUCKLE merk Friboi dengan harga perkilo Rp 120.500 (seratus dua puluh ribu lima ratus  rupiah) dan selisi box yang hilang sebanyak 33 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 770,33 Kg dengan total dengan total biaya senilai Rp 92.824.765 (sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
  3. Daging Jenis Neck Bone Merk AMG Dus Merah dengan harga perkilo Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)  dan selisih Box yang hilang sebanyak 72 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 1.039,40 Kg dengan total biaya senilai Rp 38.269.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh  sembilan ribu rupiah)
  4. Daging Jenis T Root merk Kilcoy dengan harga perkilo Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus Rupiah) quantity setiap box seberat Perkilo sebanyak 3.073,6 Kg dengan total senilai Rp 130.628.000 (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  5. Daging jenis T.Root  merk Swift 688 dengan perkilo Rp 45.500 dari selisi box yang hilang sebanyak 122 Box dengan sebanyak 2.963,84 Kg dengan total senilai sebesar Rp 134.854.720 (seratus tiga puluh  empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)

Dengan jumlah keseluruhan dengan nilai sebesar Rp 505.126.885 (lima ratus lima juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 505.126.885 (lima ratus lima juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)

 

-------Perbuatan ia terdakwa FIKRI FAJAR ABDILLAH Bin naim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP  --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEtiga

 

--------Bahwa ia terdakwa FIKRI FAJAR ABDILLAH Bin naim Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau pada waktu lain dalam pada bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) yang beralamatkan  di Jalan Wibawa Mukti II Rt 007 Rw 006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,,memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa mendatangi PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) yang beralamatkan  di Jalan Wibawa Mukti II Rt 007 Rw 006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi menemui saksi wahyudin dan meminta kunci 1 (satu) unit kendaraan Mobil Box L 300 B 9377 KCI dengan alasan untuk diservis lalu setelah terdakwa mendapatkan kunci mobil tersebut terdakwa langsung kegudang 68 milik PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) lalu terdakwa membuka kunci gudang tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) buah kunci duplikat (Daftar Pencarian Barang)  yang sebelunya telah disiapkan oleh terdakwa  lalu terdakwa mengangkat daging beku 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg kedalam 1 (satu) unit Mobil Box L 300 B 9377 KCI dan terdakwa membawa keluar dari PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) tanpa menggunakan surat keluar atau izin dari PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) kemudian terdakwa bawa ke pedagang bernama sdr Iqbal (daftra pencarian orang) dengan harga dibawah pasaran dan hasil perjualan terdakwa gunakan untuk pribadi terdakwa 
  • Pada saat saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar masuk kantor PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) dan  melihat Di CCTV PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2025 terdakwa sedang mengangkat 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg ke mobil Mobil Box L 300 B 9377 KCI setalah melihat CCTV tersebut saksi Agus Sunandar menanyakan kejadian tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bawah 21 (dua puluh satu)Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 571,2 Kg telah dijual oleh terdakwa tanpa melaporkan kepada PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) lalu pada saat saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar  menanyakan  kepada  terdakwa juga mengakui telah sebelumnya juga telah mengambil daging beku tanpa izin dari   PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) berupa antara lain
  1. 37 (tiga puluh tujuh) Box daging Touhgeroot kilcoy seberat 925 kg
  2. 10 (sepuluh) Box daging Touhgeroot Kilcoy seberat 375 Kg
  3. 11 (sebelas) Box daging Touhgeroot Swift seberat 275 Kg
  4. 40 (empat puluh)    Box daging Touhgeroot Swift seberat 1000 Kg
  5. 6 (enam) Box daging Touhgeroot Swift seberat 150 Kg
  6. 6 (enam) Box daging Touhgeroot Swift seberat 150 Kg
  7. 10 (sepuluh) Box Daging NB Angus
  8. 11 (sebelas) Box Kenakel Friboy 
  • Bahwa saksi Indra Pradana bersama dengan saksi Agus Sunandar menghitung daging beku yang telah diambil oleh terdakwa dengan rincian antara lain
  1. Daging jenis 95 Cl Merk Anzco dengan harga perkilonya Rp 74.000 (tujuh puluh empat Ribu rupiah) quantity setiap box seberat 27.2 Kg perbox dan selisih yang hilang sebanyak 43 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 1.169,60 Kg dengan total kerugian senilai Rp 86.550.400 (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Daging Jenis KNUCKLE merk Friboi dengan harga perkilo Rp 120.500 (seratus dua puluh ribu lima ratus  rupiah) dan selisi box yang hilang sebanyak 33 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 770,33 Kg dengan total dengan total biaya senilai Rp 92.824.765 (sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
  3. Daging Jenis Neck Bone Merk AMG Dus Merah dengan harga perkilo Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)  dan selisih Box yang hilang sebanyak 72 Box bila dijumlahkan perkilo sebanyak 1.039,40 Kg dengan total biaya senilai Rp 38.269.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh  sembilan ribu rupiah)
  4. Daging Jenis T Root merk Kilcoy dengan harga perkilo Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus Rupiah) quantity setiap box seberat Perkilo sebanyak 3.073,6 Kg dengan total senilai Rp 130.628.000 (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  5. Daging jenis T.Root  merk Swift 688 dengan perkilo Rp 45.500 dari selisi box yang hilang sebanyak 122 Box dengan sebanyak 2.963,84 Kg dengan total senilai sebesar Rp 134.854.720 (seratus tiga puluh  empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)

Dengan jumlah keseluruhan dengan nilai sebesar Rp 505.126.885 (lima ratus lima juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada PT RASKA ANUGRAH UTAMA (RAU) mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 505.126.885 (lima ratus lima juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)

 

-------Perbuatan ia terdakwa FIKRI FAJAR ABDILLAH Bin naim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya