Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
371/Pdt.G/2025/PN Bks HJ. ROHANIH 1.1. AGUNG PRASETYO UTOMO
2.BUDI LUSIJANTI, S.H., MKn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 371/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. ROHANIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Cahyo WibowoHJ. ROHANIH
Tergugat
NoNama
11. AGUNG PRASETYO UTOMO
2BUDI LUSIJANTI, S.H., MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JONI HARTONO
2TENGKU RABBANI CHALIL
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan Akta Jual Beli No. 233/2021 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Wilayah Kota Bekasi Ibu BUDI LUSIJANTI, S.H., MKn. batal demi hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas penguasaan Sebidang Tanah dan Bangunan Nomor: 6199, Asal Persil  Konversi :  C_267 ps_34 K1_D_24, Gambar Situasi  tanggal 12 Oktober 2016 No. 1305/2016  yang terletak Jl. Kemang Sari Raya RT.002/RW.011 Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan luas 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) atas nama AGUNG PRASETYO UTOMO (Tergugat II) dalam perkara a-quo;
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan penguasaan hak atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 6199, Asal Persil  Konversi :  C_267 ps_34 K1_D_24, Gambar Situasi  tanggal 12 Oktober 2016 No. 1305/2016 atas nama Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat II segera mengembalikan status Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 6199, Asal Persil  Konversi :  C_267 ps_34 K1_D_24, Gambar Situasi  tanggal 12 Oktober 2016 No. 1305/2016 atas nama Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;
  6. Menyatakan para Tergugat serta para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan a-quo;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak