Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.SRI ASTUTI, SH.
2.Elfa Fitri Nababan, SH
DAIMIN Alias IMIN Alias KIMUNG Bin ABDUL SALIMSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3568/M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
2Elfa Fitri Nababan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAIMIN Alias IMIN Alias KIMUNG Bin ABDUL SALIMSAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DAIMIN Alias IMIN Alias KIMUNG Bin ABDUL SALIMSAH pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Camar 4 Ds.Mekarsari Rt.004 Rw002 Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak memasukan ke wilayah negara Kesatuan Republik indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memilki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Senjata Api, Amunisi, bahan peledak, atau bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :       

  • Berawal pada sekitar bulan oktober 2025 di Jl.Camar 4 Ds.Mekarsari Rt.004 Rw002 Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi Terdakwa bertemu dengan Sdr.KHARRY KHARISNA Alias KITING Bin TRI JOKO (berkas terpisah) dengan menawarkan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 3 (tiga) butir amunisi peluru didalamnya yang merupakan milik Sdr.Iwan (DPO) untuk dijual dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga kemudian terdakwa dan Sdr.KHARRY KHARISNA Alias KITING Bin TRI JOKO (berkas terpisah) bersepakat untuk membelinya dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). adapun terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026 Saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin SE dan saksi Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan terhadap penangkapan Sdr.KHARRY KHARISNA Alias KITING Bin TRI JOKO (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti senjata api rakitan, selanjutnya pada pukul 20.00 wib di Kp.Karang Sambung Rt.001/009 Desa Karangsatria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan introgasi atas barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 3 (tiga) butir amunisi peluru didalamnya selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa DAIMIN Alias IMIN Alias KIMUNG Bin ABDUL SALIMSAH terdapat Senjata Api, Amunisi, bahan peledak, atau bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan,tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan penggunaannya dapat membahayakan nyawa orang lain.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0557/BSF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SOPAN UTOMO S.I.K, VIDYA RINA WULANDARI. S.T M.SC dan AZIZAH NUR ISTIADZAH, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Revolver
  • 3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 9x19mm

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Bab IV dan V serta dari data/file Subbid Senjata Api Forensik Pusat Laboratorium Forensik serta dari STD/5A-01 s.d. STD/5A-10 maka pemeriksa berkesimpulan bahwa : 1 (satu) pucuk Senjata Api Bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api genggam rakitan model revolver, berdiameter lubang laras Ø= 9,87mm, komponen lengkap, dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak. Dan 3 (tiga) butir peluru bukti Q2.1 s.d. Q2.3 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya