Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.G/2025/PN Bks ABDUL RAHMAN HN 1.MAHMULLAH AHMAD
2.SITI MASPUPAH
3.AHMAD DAMAN HURI
4.HASBIYALLAH
5.MULYADI
6.SITI MARFUAH
7.Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman Kemang Sari Raya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 358/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN HN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALLUDIN.SHABDUL RAHMAN HN
Tergugat
NoNama
1MAHMULLAH AHMAD
2SITI MASPUPAH
3AHMAD DAMAN HURI
4HASBIYALLAH
5MULYADI
6SITI MARFUAH
7Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman Kemang Sari Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN JATIKRAMAT
2LURAH KELURAHAN JATIBENING BARU
3HJ.NIDA KHAIRANY, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Penggugat sebagai sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas harta peninggalan Almarhum H.Nasrudin  Bin Silin yang terletak di Jl.Kemang Sari Raya Rt.002 / Rw.011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi seluas total  1.500 m?2; ( seribu lima ratus meter persegi ) sesuai dengan Girik C No. No.322, Persil 34, Klas 24, yang dahulu tercatat di Kelurahan Jatikramat , Kecamatan Pondok  Gede Kota Bekasi, dan setelah Kelurahan Jatikramat dimekarkan, saat ini tercatat di Kelurahan Jati Bening Baru, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Prov.Jawa Barat.

     

Dengan batas-batas tanah saat ini :

  •  
  •  
  •  
  •  

 

  1. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.’
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat, berupa :

KERUGIAN MATERIIL

  • Kerugian materiil akibat tidak dapat memanfaatkan tanah milik sah para Penggugat secara optimal yang dapat diperkirakan secara rinci senilai harga tanah seluas total ± 1.500 m?2; ( seribu lima ratus meter persegi ) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per meter persegi, sehingga total kerugian :

      Rp. 5.000.000 X 1.500 m?2; = Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);

  • Kerugian akibat hilangnya manfaat/keuntungan yang semestinya telah didapat oleh para Penggugat apabila tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal sampai diajukannya gugatan ini sebesar :

Sewa tanah di sekitar Jatibening untuk keperluan kontrakan secara konservatif berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per meter persegi per tahun, sehingga jika mengacu pada estimasi harga tengah sebesar Rp 400.000 per meter persegi, maka tanah seluas 1.500 meter persegi memiliki nilai sewa tahunan sekitar Rp 600.000.000, yang mencerminkan potensi penghasilan Rp 600 juta per tahun jika dikelola secara optimal.

Sehingga jika dihitung dari tahun 2014 hingga tahun 2025 sebesar :

Rp. 600.000.000 X 11 tahun = Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah)

Oleh karena itu total Kerugian Materil sebesar :

Rp. 7.500.000.000 + 6.600.000.000 = Rp. 14.100.000.000,- (empat belas milyar seratus juta rupiah)

 

  KERUGIAN IMATERIIL

Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Para Penggugat jelas menimbulkan kerugian immateriil akibat stress, tekanan psychologis , Rasa tidak nyaman, dan Rasa kehilangan atau terhalangnya hak atas milik pribadi Para Penggugat, sekalipun secara langsung nilai besaran kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi apabila diperhitungkan kurang lebih kerugian tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Sehingga sudah sepatutnya para Tergugat sebagai pihak yang melanggar hak-hak para Penggugat  dihukum untuk mengganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dengan membayar ganti rugi secara tanggung renteng, tunai seketika dan sekaligus kepada para Penggugat berupa :

  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 14.100.000.000,- (empat belas milyar seratus juta rupiah);
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);

 

  1. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah milik Adat peninggalan H.Nasrudin  Bin Silin yang terletak di Jl.Kemang Sari Raya Rt.002 / Rw.011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi seluas total ± 1.500 m?2; ( seribu lima ratus meter persegi ) sesuai dengan Girik C No. No.322, Persil 34, Klas 24, yang dahulu tercatat di Kelurahan Jatikramat , Kecamatan Pondok  Gede Kota Bekasi, dan setelah Kelurahan Jatikramat dimekarkan, saat ini tercatat di Kelurahan Jati Bening Baru, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Prov.Jawa Barat.      

Dengan batas-batas tanah saat ini :

  •  
  •  
  •  
  •  

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tanggung renteng  setiap harinya apabila para Tergugat  lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
  2. Memerintahkan kepada para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum terhadap putusan perkara ini (Uit voerbar bij voorraad);
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak