Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin DEA ARADEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4863/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEA ARADEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DEA ARADEA pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Belakang Kantor Kecamatan Rawalumbu Jl.Raya Siliwangi Rt.008/001 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, dengan siapa maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak memakai keadaan palsu atau akal tipu muslihat dengan perkataan-perkataan bohog membujuk orang supaya memberikan suatu barang., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal yang disebutkan diatas yang awalnya pada bulan September 2023 terdakwa DEA ARADEA bertemu dengan saksi HERYANTO yang dimana pada awalnya saksi HERYANTO menanyakan lowongan pekerjaan kepada terdakwa DEA ARADEA untuk pegawai pemkot bekasi sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) yang dimana terdakwa DEA ARADEA bekerja sebagai PNS di Kantor kecamatan Rawalumbu  bidang ketertiban umum dan ketentramanan (TRANTIBUM) setelah mengobrol sekian lama terdakwa DEA ARADEA menawarkan kepada saksi HERYANTO untuk lowongan pekerjaan untuk anak saksi HERYANTO yang bernama saksi DARA PUSPITA ARYANA sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) di pemkot bekasi tersebut, setelah terdakwa DEA ARADEA dan saksi HERYANTO membahas lowongan pekerjaan sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) di pemkot bekasi tersebut terdakwa DEA ARADEA meminta sejumlah uang senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) serta meminta kepada saksi HERYANTO untuk menyiapkan adminitrasi persyaratan berupa lamaran kerja dengan menjajikan anak saksi HERYANTO Saksi DARA PUSPITA ARYANA akan meluluskan dan memasukan anak saksi HERYANTO saksi DARA PUSPITA ARYANA sebagai bagian kepegawaian tersebut  pada awal tahun dibulan januari 2024
  • Bahwa atas perbincangan terdakwa DEA ARADEA dan saksi HERYANTO yang sebelumnya setelah terdakwa DEA ARADEA meyakinkan saksi HERYANTO untuk bisa membantu meluluskan dan memasukan anak saksi HERYANTO saksi DARA PUSPITA ARYANA sebagai bagian kepegawaian tersebut  pada awal tahun dibulan januari 2024 dan saksi HERYANTO menyepakatinnya, kemudian pada tanggal 20 september 2023 saksi HERYANTO bertemu kembali dengan terdakwa DEA ARADEA untuk melengkapi adminitrasi tersebut dan menyerahkan uang tunai dengan cara menyerahkan langsung kepada terdakwa DEA ARADEA senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terdakwa DEA ARADEA transfer ke rekening terdakwa DEA ARADEA dan terdakwa DEA ARADEA menjanjikan akan membantu dengan menyuruh saksi HERYANTO untuk menunggu pada bulan januari 2024 untuk bisa langsung bekerja sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) di pemkot bekasi tersebut
  • Bahwa kemudian lewat pada bulan yang sudah dijanjikan oleh terdakwa DEA ARADEA anak saksi HERYANTO saksi DARA PUSPITA ARYANA hingga sampai saat ini belum masuk bekerja sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) di pemkot bekasi tersebut dan terdakwa DEA ARADEA berjanji akan mengembalikan uang tersebut namun hingga saat ini terdakwa DEA ARADEA tidak dapat mengembalikan uang tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa DEA ARADEA sehingga saksi HERYANTO mengalami kerugian senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa DEA ARADEA pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Belakang Kantor Kecamatan Rawalumbu Jl.Raya Siliwangi Rt.008/001 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi “dengan melawan hak atau hokum suatu barang tersbeut sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain  barang itu ada didalam tangannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai beriku:---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal yang disebutkan diatas yang awalnya pada bulan September 2023 terdakwa DEA ARADEA bertemu dengan saksi HERYANTO yang dimana pada awalnya saksi HERYANTO menanyakan lowongan pekerjaan kepada terdakwa DEA ARADEA untuk pegawai pemkot bekasi sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) yang dimana terdakwa DEA ARADEA bekerja sebagai PNS di Kantor kecamatan Rawalumbu  bidang ketertiban umum dan ketentramanan (TRANTIBUM) setelah mengobrol sekian lama terdakwa DEA ARADEA menawarkan kepada saksi HERYANTO untuk lowongan pekerjaan untuk anak saksi HERYANTO yang bernama saksi DARA PUSPITA ARYANA sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) di pemkot bekasi tersebut, setelah terdakwa DEA ARADEA dan saksi HERYANTO membahas lowongan pekerjaan sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) di pemkot bekasi tersebut terdakwa DEA ARADEA meminta sejumlah uang senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) serta meminta kepada saksi HERYANTO untuk menyiapkan adminitrasi persyaratan berupa lamaran kerja dengan menjajikan anak saksi HERYANTO Saksi DARA PUSPITA ARYANA akan meluluskan dan memasukan anak saksi HERYANTO saksi DARA PUSPITA ARYANA sebagai bagian kepegawaian tersebut  pada awal tahun dibulan januari 2024
  • Bahwa atas perbincangan terdakwa DEA ARADEA dan saksi HERYANTO yang sebelumnya setelah terdakwa DEA ARADEA meyakinkan saksi HERYANTO untuk bisa membantu meluluskan dan memasukan anak saksi HERYANTO saksi DARA PUSPITA ARYANA sebagai bagian kepegawaian tersebut  pada awal tahun dibulan januari 2024 dan saksi HERYANTO menyepakatinnya, kemudian pada tanggal 20 september 2023 saksi HERYANTO bertemu kembali dengan terdakwa DEA ARADEA untuk melengkapi adminitrasi tersebut dan menyerahkan uang tunai dengan cara menyerahkan langsung kepada terdakwa DEA ARADEA senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terdakwa DEA ARADEA transfer ke rekening terdakwa DEA ARADEA dan terdakwa DEA ARADEA menjanjikan akan membantu dengan menyuruh saksi HERYANTO untuk menunggu pada bulan januari 2024 untuk bisa langsung bekerja sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) di pemkot bekasi tersebut
  • Bahwa kemudian lewat pada bulan yang sudah dijanjikan oleh terdakwa DEA ARADEA anak saksi HERYANTO saksi DARA PUSPITA ARYANA hingga sampai saat ini belum masuk bekerja sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) di pemkot bekasi tersebut dan terdakwa DEA ARADEA berjanji akan mengembalikan uang tersebut namun hingga saat ini terdakwa DEA ARADEA tidak dapat mengembalikan uang tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa DEA ARADEA sehingga saksi HERYANTO mengalami kerugian senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya