Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa MOCHAMAD KHAFI NASUTION ALS KAFI BIN ZUL AMRI NASUTION pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Jl. Komplek Patria Jaya Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa membuka Handphonenya, lalu membuka aplikasi instragam, setelah itu terdakwa mengirim pesan messenger kepada akun yang bernama PANDALIKA dengan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengutarakan untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), kemudian akun yang bernama PANDALIKA menjawab dengan menyuruh terdakwa untuk menunggu sampai nanti malam, kemudian akun PANDALIKA mengajak terdakwa untuk menjual 2 (dua) bungkus plastik klip bening dengan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menerima tawaran dari akun PANDALIKA untuk menjual narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), kemudian pada malam hari akun PANDALIKA mengirimim pesan messenger instragam dengan mengirimkan peta Lokasi dan gambar letak/tempel narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), setelah itu terdakwa langsung menuju Lokasi yang diberikan oleh akun PANDALIKA, selanjutnya narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) oleh terdakwa dibawa pulang kerumahnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wib di Jl. Komplek Patria Jaya Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, pada saat terdakwa sedangnya naik motor, terdakwa diamankan oleh saksi SUGIYANTO, SH, saksi HERI KOSWANTO, SH, dan saksi SONI HERMANTO dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 2,38 gram yang ditaruh didalam tas slempang warna hijau biru, pada saat diintrogasi terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) melalui akun PANDALIKA dengan membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
|
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1776/NNF/2025, tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K.M.Si (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 3(Tiga) bungkus plastic klip berisi masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8994 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,8610 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0838/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa MOCHAMAD KHAFI NASUTION ALS KAFI BIN ZUL AMRI NASUTION diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
----------------Bahwa terdakwa MOCHAMAD KHAFI NASUTION ALS KAFI BIN ZUL AMRI NASUTION pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Komplek Patria Jaya Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa Hak atau Melawan Hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wib di Jl. Komplek Patria Jaya Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, pada saat terdakwa sedangnya naik motor, terdakwa diamankan oleh saksi SUGIYANTO, SH, saksi HERI KOSWANTO, SH, dan saksi SONI HERMANTO dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 2,38 gram yang ditaruh didalam tas slempang warna hijau biru, pada saat diintrogasi terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) melalui akun PANDALIKA dengan membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongn I tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1776/NNF/2025, tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K.M.Si (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 3 (Tiga) bungkus plastic klip berisi masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8994 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,8610 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0838/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa MOCHAMAD KHAFI NASUTION ALS KAFI BIN ZUL AMRI NASUTION diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- |