Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.G/2025/PN Bks Salam 1.Ny.Nenti
2.Ny. Naning
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 383/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Wijaya Sigalingging, SHSalam
Tergugat
NoNama
1Ny.Nenti
2Ny. Naning
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat PPAT Pondok Gede
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PUTUSAN PROVISI.

  • Melarang Tergugat yang menguasai obyek tanah sengketa melakukan kegiatan merenovasi Bangunan yang telah didirikannya dalam bentuk apapun diatas tanah tersebut termasuk pihak manapun yang mendapatkan hak atau kuasa dari Tergugat untuk tidak melakukan sebagaimana putusan provisi ini sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga dapat dilaksanakan eksekusinya dengan sempurna.

 

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan obyek tanah sengketa tercatat berdasakan pecahan surat girik atas nama Pinah binti Pitung No. C 1073 Persil 31a seluas 210 M?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) adalah tanah harta warisan Milik Penggugt terletak di Jalan Kencana  RT, 003, RW. 08, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Berbatasan dengan Tembok/Rumah Nandang/

Perumahan Warga.

  • Sebelah Timur      : Berbatasan tanah pecahannya/ Pemakaman.
  • Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan Tembok Rumah Dayat/Perumahan                                      Warga.
  • Sebelah Barat       : Jalan Lingkungan dikenal dengan nama Jalan Kencana.          
  •  Menetapkan Penggugat adalah ahli wris Almarhum Pinah binti Pitung

 

3. Menetapkan tanah obyek sengketa seluas 210 M?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan pecahan dari surat girik No. C. 1073 adalah harta warisan peninggalan Ny. Pinah binti Pitung untuk ahli waris yang berhak dalam hal ini adalah Penggugat,

4. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat girik No. C. 1073 Persil 31a kelas II (darat) atas nama Pinah binti Pitung orang tua Penggugat.

6.  Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat perjanjian Jual Beli tanggal 19 Maret 1980 yang ditandatangani (Cap Jempol)  Pinah binti Pitung orang tua Penggugat dengan Umar orang tua Tergugat-I dan Tergugat-II.

7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 344/III/Reg/1978 ataupun turunan Akta Hibah ataupun Akta waris yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 344.Reg/III/1978 yang digunakan oleh Tergugat untuk menguasai tanah Milik Penggugat.

8. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan bersih, kosong kepada Penggugat tanpa syarat yang membebani Penggugat.

9. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga kerugian Matreril dan kerugian Immateril yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat seluruhnya adalah sejumlah sebesar Rp. 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) dibayarkan kepada Penggugat secara tuani dan seketika sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

10. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-/hari (dua ratus ribu rupiah per-hari) atas setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan sejak isi putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.

12. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ek Aeguo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak