Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2026/PN Bks EFRIZAL H. SHARIEF, S.H., M.H. KOPERASI SIMPAN PINJAM MAJU MITRA BERSAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFRIZAL H. SHARIEF, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PETRUS YAKOBUS BAPA, S.H., M.HEFRIZAL H. SHARIEF, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM MAJU MITRA BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penawaran dan Kesepakatan Jasa Hukum Non Litigasi Nomor : 112/SR/SP/IV/2021, tertanggal 21 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT berupa Biaya jasa hukum non litigasi bulanan dan Komisi keberhasilan (success fee) adalah sebagai perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa :

4.1.  Kerugian Materiil

4.1.1.     Biaya jasa hukum non litigasi bulanan  sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau selama 13 bulan yaitu 13 x                           Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) = Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);

4.1.2.     Komisi keberhasilan (success fee) sebesar 2 % atas penyelesaian kewajiban dari Debitur atas nama Aryani Puspasari Razik yaitu 2 % x Rp. 3.422.000.000,- (tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta rupiah) = Rp. 68.440.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah;

4.2.   Kerugian Immateril

Bahwa akibat tindakan-tindakan TERGUGAT, maka PENGGUGAT dalam menjalankan usaha PENGGUGAT mengalami kesulitan, telah banyak menyita waktu dan pikiran PENGGUGAT serta PENGGUGAT tidak dapat berkonsentrasi pada urusan lain, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian Immateril yang jika disetarakan dengan nilai uang pantas menurut hukum adalah sebesar              Rp. 100.000.000,- (seratus juta  rupiah);

4.3.   Bunga

1. Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhadap kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

  1. Menetapkan sita jaminan (consertavoir beslag) terhadap harta TERGUGAT berupa:
  2. 1 (satu) bangunan Ruko yang terletak di  Ruko Topaz Commercial Blok TC A-8, Jl. Boulevard Barat, Summarecon Bekasi, Kota Bekasi 17142;
  3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Kemang Sari I No. 10, Rt.001, Rw.011, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                      Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
  5. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak