| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, fitnah, dan pencemaran nama baik;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 300.000.000.000,- untuk setiap tuduhan;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500.000.000.000,-;
- Menghukum Tergugat membuat surat permohonan maaf tertulis yang dimuat di media massa nasional dan diserahkan langsung;
- Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau SP2HP setiap bulan sesuai Peraturan Kapolri yang berlaku;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
PENEGASAN:
Seluruh tuntutan harus dipenuhi secara lengkap dan utuh, tidak boleh dipilih atau dikurangi.
|