Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2025/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. 1.CAHYA HARDIYANSYAH alias CAYUT bin HARYANTO
2.ANWAR SIDIK alias AWANG bin (Alm) BUROHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5285/M.2.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYA HARDIYANSYAH alias CAYUT bin HARYANTO[Penahanan]
2ANWAR SIDIK alias AWANG bin (Alm) BUROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                                  SURAT DAKWAAN

                                                           NOMOR REG. PERKARA : PDM-112/BKSi/08/2025

1.IDENTITAS TERDAKWA.

    Terdakwa I

 

Nama Lengkap

:

CAHYA HARDIYANSYAH Als CAYUT Bin HARYANTO

 

Tempat Lahir     

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

22Tahun/ 06 Juni 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kota Bambu Utara Rt.007/ 001 Kel.Kota Bambu Utara Kec.palmerah Jakarta Barat

 

Agama 

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan         

:

SD

           Terdakwa II

 

Nama Lengkap

:

ANWAR SIDIK Als AWANG Bin Alm BUROHIM

 

Tempat Lahir     

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

23 Tahun/ 26 Juni 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kota Bambu Utara Rt.001/006 No.37 Kec.Palmerah Jakarta Barat

 

Agama 

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan         

:

SMP

 

  1. PENAHANAN :

Terdakwa I dan Terdakwa II

-    Penyidik

-    Perpanjangan Kajari Kota Bekasi

- Perpanjangan Ke-1 KPN BKS-    Perpanjangan Ke-2 KPN BKS

-     Penuntut Umum

:

:

 

:

:

Rutan tanggal  17 April 2025 s/d  tanggal 6 Mei 2025

Rutan tanggal  07 Mei 2025 s/d  tanggal 15 Juni 2025

Rutan tanggal  16 Juni 2025 s/d  tanggal 15 Juli 2025

Rutan tanggal  16 Juli 2025 s/d  tanggal 14 Agustus 2025

Rutan, tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 02 September 20225

 

 

III. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO bersama-sama dengan terdakwa ANWAR HARDIANSYAH ALS CAHYA BIN (ALM) BUROHIM pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan April 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat jalan Pondok Kopi Indah Rt.010/ Rw.001 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakaarta Timur atau setidaknya pada daerah Hukum Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Berawal pada bulan April 2025 terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO mulai berkomunikasi dengan sdr. KOKOH melalui facebook yang berlanjut melalui whatsapp dari komunikasi tersebut sdr. KOKOH menawarkan pekerjaan kepada terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO untuk menerima dan menyerahkan shabu kepada terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO tawaran tersebut terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO terima dan sdr. KOKOH akan memebritahukan lagi.pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat teradkwa sedang berada ditanggul Banjir Kanal Barat bersama dengan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM terdakwa dihubungi leh sdr. KOKOH yang memberitahukan kepada terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO tentang pekerjaan untuk menjemout, menerima dan menyerahkan narkotika shabu dari komunikasi tersebut tawaran sdr. KOKOH tersebut terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO terima kemudian terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO mengajak terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM untuk ikut terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO menjemput, mengambildan menerima narkotika shabu. Pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.00 wib ketika terdakwa kerumah terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BN (ALM) BUROHIM untuk mengajak pergi menuju daerah Jakarta Timur yang pada saat itu terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO belum menerima maps/peta dari sdr. KOKOH yang saat itu terdakwsa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO yang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan sdr. KOKOH mengirimkan maps/ peta dari terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO sehingga terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO bertukar tempat dengan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM, terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM yang mengemudikan sepeda motor dan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO yang mengarahkan tujuan sesuai maps/ peta yang dikirim atasan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO yang bernama sdr. KOKOH sekira pukul 15.00 wib terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM sampai di jalan raya Pondok Kopi Indah tepatnya di depan salah satu perumahan sampai dilokasi sesuai maps terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM menunggu ditas motor sementara terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO turun dari motor untuk mengambl narkotika shabu sesuai foto yan dikirimkan oleh sdr. KOKOH pada saat terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO sedang mengambil bungkusan yang berisi narkotika shabu tersebut di bawah batu di Jalan Raya Pondok Kopi Indah Rt.010/ Rw.001 Kelurahan Pondok Kopi Kecamaatn Duren Sawit Jakarta Timur datanglah saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi SYARIFUDIN, saksi RZA PAHLEVI dan saksi SURAHMAN dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdawa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM dan membawa terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYIUT BIN HARYANTO adalah anak buah sdr. KOKOH yang disuruh untuk menjemput, mengambil dan menerima narkotika shabu dan setelah shabu diterima oleh terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO, narkotika shabu tersebut akan diserahkan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO kepada penerima di daerah Kalimalang, menunggu arahan dari sdr. KOKOH.
  •                Terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO akan menerima upah dari Sdr. KOKOH akan menerima upah yang nilai nomilanya yang belum diketahui oleh terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO bila pekerjaan terdakwa untuk menjemout, mengambil dan menerima shabu tersebut telah selesai dikerjakan dan apabila terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO telah menerima upah dari sdr. KOKOH, terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO akan memberi upah kepada terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB:2358/NNF/2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.M.Si Kombes Pol NRP.78110831 barang bukti yang diterima
  • 1125/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,4579 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa I dan terdakwa II adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM akan mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu ke penerima di daerah Kalimalang dengan menunggu perintah atau suruhan dari sdr. KOKOH (DPO/Daftar Pencarian Orang).

  • 1 (Satu) buah Handphone merk  Oppo warna bitu milik terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT yang digunakan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika shabu dan 1 (satu0 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna merah Nopol B-4152 SHE digunakan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM sebagai alat transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika shabu.
  • Terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM dalan menjadi perantara dalam jual beli tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak yang berwenang dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan atau teknologi.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO bersama-sama dengan terdakwa ANWAR HARDIANSYAH ALS CAHYA BIN (ALM) BUROHIM pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan April 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat jalan Pondok Kopi Indah Rt.010/ Rw.001 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakaarta Timur atau setidaknya pada daerah Hukum Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempag pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan April 2025 terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO mulai berkomunikasi dengan sdr. KOKOH melalui facebook yang berlanjut melalui whatsapp dari komunikasi tersebut sdr. KOKOH menawarkan pekerjaan kepada terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO untuk menerima dan menyerahkan shabu kepada terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO tawaran tersebut terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO terima dan sdr. KOKOH akan memebritahukan lagi.pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat teradkwa sedang berada ditanggul Banjir Kanal Barat bersama dengan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM terdakwa dihubungi leh sdr. KOKOH yang memberitahukan kepada terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO tentang pekerjaan untuk menjemout, menerima dan menyerahkan narkotika shabu dari komunikasi tersebut tawaran sdr. KOKOH tersebut terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO terima kemudian terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO mengajak terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM untuk ikut terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO menjemput, mengambildan menerima narkotika shabu. Pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.00 wib ketika terdakwa kerumah terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BN (ALM) BUROHIM untuk mengajak pergi menuju daerah Jakarta Timur yang pada saat itu terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO belum menerima maps/peta dari sdr. KOKOH yang saat itu terdakwsa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO yang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan sdr. KOKOH mengirimkan maps/ peta dari terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO sehingga terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO bertukar tempat dengan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM, terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM yang mengemudikan sepeda motor dan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO yang mengarahkan tujuan sesuai maps/ peta yang dikirim atasan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO yang bernama sdr. KOKOH sekira pukul 15.00 wib terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM sampai di jalan raya Pondok Kopi Indah tepatnya di depan salah satu perumahan sampai dilokasi sesuai maps terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM menunggu ditas motor sementara terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO turun dari motor untuk mengambl narkotika shabu sesuai foto yan dikirimkan oleh sdr. KOKOH pada saat terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO sedang mengambil bungkusan yang berisi narkotika shabu tersebut di bawah batu di Jalan Raya Pondok Kopi Indah Rt.010/ Rw.001 Kelurahan Pondok Kopi Kecamaatn Duren Sawit Jakarta Timur datanglah saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi SYARIFUDIN, saksi RZA PAHLEVI dan saksi SURAHMAN dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdawa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM dan membawa terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB:2358/NNF/2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.M.Si Kombes Pol NRP.78110831 barang bukti yang diterima
  • 1125/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,4579 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa I dan terdakwa II adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna bitu milik terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT yang digunakan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika shabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna merah Nopol B-4152 SHE digunakan terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM sebagai alat transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika shabu.
  • Terdakwa CAHYA HARDIANSYAH ALS CAYUT BIN HARYANTO dan terdakwa ANWAR SIDIK ALS AWANG BIN (ALM) BUROHIM dalam memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak yang berwenang dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan atau teknologi.
  •  

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

                                                                                                         Bekasi, 20 Agustus 2025

                                                                                                              PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                              YOICE YULVICA

                                                                                                                JAKSA MUDA      

Pihak Dipublikasikan Ya