Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
649/Pdt.G/2025/PN Bks DJUPRI 1.M. YUSUF MASKUR
2.LILIK PURWANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 649/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJUPRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUL ROZI, SH.DJUPRI
Tergugat
NoNama
1M. YUSUF MASKUR
2LILIK PURWANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. TRISNA KARYA
2MANAGEMENT RUMAH SAKIT JIWA Dr. SOEHARTO HEERDJAN/RSJ GROGOL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat uang pembiayaan pekerjaan proyek Air Conditioner/AC beserta keuntungannya sebesar :
  4. Material dan tenaga kerja Rp. 658.750.000,-

          3.2     Keuntungan                    Rp. 500.000.000,-

T o t a lRp.1.158.750.000,-

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat Hak Milik dan/atau alas hak lain, atas tanah dan rumah yang berlokasi di Komplek Kranggan Permai Blok BP.10 – 10 RT.007 RW.015 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi – 17433 Provinsi Jawa Barat, untuk diproses menjadi hak milik Penggugat walaupun jika hak kepemilikan tersebut saat ini berada pada pihak ketiga/pihak lain (baik di perseorangan maupun instansi terkait) ;
  2. Mohon kepada majelis hakim untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (discente) terhadap tanah dan rumah milik Tergugat I dan Tergugat II yang beralamat di Komplek Kranggan Permai Blok BP.10 – 10 RT.007 RW.015 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi – 17433 Provinsi Jawa Barat ;
  3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yang berlokasi di  Komplek Kranggan Permai Blok BP.10 – 10 RT.007 RW.015 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi – 17433 Provinsi Jawa Barat sah dan berharga serta sah secara hukum ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta) rupiah setiap hari keterlambatan terhitung setelah putusan dibacakan ;
  5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voer bij voorrad) ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo untuk semua tingkat pengadilan.

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak