Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.Sus/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. ZULKIFLI alias ZUL bin JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 497/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7032/M.2.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI alias ZUL bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Toko Obat  yang beralamat di Jalan Medan Satria, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal tim Subnit 6.1 SatresNarkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN dan Saksi REZA FAHLEVI mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di sebuah Toko Obat yang beralamat di Jalan Medan Satria, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN dan Saksi REZA FAHLEVI melakukan penyelidikaan terhadap Toko Obat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN dan Saksi REZA FAHLEVI melakukan penindakan terhadap Toko Obat yang beralamat di Jalan Medan Satria, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Obat tersebut Saksi TAUFIK HIDAYAT, 


Saksi SYARIFUDIN dan Saksi REZA FAHLEVI menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  :
1.    1394 (seribu tiga ratus sembilan puluh empat) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG;
2.    37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir dan 3 (tiga) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir pil warna kuning;
3.    105 (seratus llima) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
4.    Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 663.000,- (enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
5.    1 (satu) pack plastic klip;
6.    1 (satu) buah buku catatan penjualan
7.    2 (dua) lembar uang tunai pecahaan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
8.    1 (satu) buah handphone merek Redmi warna gold berikut simcard nomor 081260275339.
Selanjutnya Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI didapat dari Saudara Sdr. BOPANG (DPO) dengan cara dikirimkan melalui kurir atau anak buah Sdr. BOPANG (DPO) yang bernama Sdr. BENU (DPO). Kemudian Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut. 
-    Bahwa obat keras yang Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI jual dengan harga :
1.    1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau perhologram AG (tramadol) dijual dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) apabila dijual satuan perbutir dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
2.    Pil kuning isi 6 butir dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
3.    Pil kuning isi 3 butir dijuaal dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
4.    1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) apabila dijual satuan perbutir dijual dengan harga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan uang makan perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupaih) perharinya;
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian :
1.    Nomor : W/LPMF/BB/121/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadaap Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sebanyak 20 Tablet, No. Batch 4510237, Exp. Date September 2028, Kode Sempel W121VII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Tramadol;
2.    Nomor : W/LPMF/BB/122/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadaap Tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening, Kode Sempel W122VIII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Trihexyphenidyl;
3.    Nomor : W/LPMF/BB/123/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025  yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadaap Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” Tablet 2 Mg, sebanyak 20 Tablet, No. Batch 1309028, Exp. Date Juli 2028, Kode Sempel W123VII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Trihexyphenidyl;
-    Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 1394 (seribu tiga ratus sembilan puluh empat) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir dan 3 (tiga) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir pil warna kuning, 105 (seratus llima) butir tablet 

terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan menggunakan Toko Obat yang beralamat di Jalan Medan Satria, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
-    Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. 
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  ------

ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Toko Obat  yang beralamat di Jalan Medan Satria, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekira pukul 13.00 Wib Anggota tim Subnit 6.1 SatresNarkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN dan Saksi REZA FAHLEVI melakukan penindakan terhadap Toko Obat yang beralamat di Jalan Medan Satria, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN dan Saksi REZA FAHLEVI menemukan sediaan farmasi,  berupa  :
1.    1394 (seribu tiga ratus sembilan puluh empat) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG;
2.    37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir dan 3 (tiga) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir pil warna kuning;
3.    105 (seratus llima) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
4.    Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 663.000,- (enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
5.    1 (satu) pack plastic klip;
6.    1 (satu) buah buku catatan penjualan
7.    2 (dua) lembar uang tunai pecahaan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
8.    1 (satu) buah handphone merek Redmi warna gold berikut simcard nomor 081260275339.
Selanjutnya Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian :
1.    Nomor : W/LPMF/BB/121/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadaap Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sebanyak 20 Tablet, No. Batch 4510237, Exp. Date September 2028, Kode Sempel W121VII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Tramadol;
2.    Nomor : W/LPMF/BB/122/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadaap Tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening, Kode Sempel W122VIII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Trihexyphenidyl;

3.    Nomor : W/LPMF/BB/123/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025  yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadaap Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” Tablet 2 Mg, sebanyak 20 Tablet, No. Batch 1309028, Exp. Date Juli 2028, Kode Sempel W123VII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Trihexyphenidyl;
-    Bahwa Terdakwa Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 1394 (seribu tiga ratus sembilan puluh empat) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir dan 3 (tiga) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir pil warna kuning, 105 (seratus llima) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan menggunakan Toko Obat yang beralamat di Jalan Medan Satria, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa kegiatan Terdakwa ZULKIFLI Alias ZUL Bin JAILANI dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya