Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT Inter Kreative Lift Indonesia PT. Implementasi Teknologi Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Inter Kreative Lift Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Kurniansyah, SHPT Inter Kreative Lift Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Implementasi Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian No.KL-PJB/18-01-2024/1P tertanggal 18 Januari 2024;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT, dengan total sebesar Rp. 86.580.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-Pembayaran Termin ke-4 sebesar Rp78,810,000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
-Biaya Instalasi sebesar Rp7,770,000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Denda dan Sanksi kerugian sebagaimana Perjanjian yang timbul dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT yakni sebesar Rp 43,020,000 (empat puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
5.Meletakkannya dalam Sita Jaminan, sampai dilakukannya pembayaran kepada PENGGUGAT, atas Unit Lift Type Swift Pro, 3 Lantai, dengan nomor unit lift SW106057, unit lift rumah yang berlokasi di Jl. Parpostel no. 55, Jatiasih, Bekasi;
6.Menyatakan bahwa Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAD) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi yang dilakukan TERGUGAT dalam perkara a quo;
7.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara a quo.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak