Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. 1.FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA
2.RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm. H. EDI SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5288/M.2.17.6/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA[Penahanan]
2RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm. H. EDI SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I. FIFIN KURNIAWAN Als LEPAY Bin BENNY KURNIA dan terdakwa II. RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin H. EDI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Bulak Kapal Bekasi Jalan Pahlawan No. 1 RT 005/ RW. 011, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, para terdakwa membicarakan mengenai penggunaan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa II Ridho Fauzi als. Congor bin H. Edi Santoso mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dari saku celananya, selanjutnya para terdakwa secara bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar mandi hingga sebagian isinya habis digunakan dengan cara dihisap menggunakan alat hisap shabu (bong). Setelah selesai menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa II Ridho Fauzi als. Congor bin H. Edi Santoso menyerahkan sisa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kepada terdakwa I Fifin Kurniawan als. Lepay bin Benny Kurnia untuk disimpan sebagai persediaan penggunaan selanjutnya. Selanjutnya terdakwa I menerima sisa narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya dan menyimpannya. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa I membagi sisa narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 4 (empat) bungkus plastik klip kecil agar lebih mudah digunakan, kemudian menyimpannya di dalam kantong celana yang sedang dikenakannya;
  • Bahwa pada hari Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, berawal saksi Bernata Rikardo Manalu memperoleh informasi terdapat Tindak Pidana Penipuan di kamar Blok Anggrek lantai 2 kamar 19 Lapas Bulak Kapal Bekasi, selanjutnya saksi melakukan pengecekan ke kamar tersebut ditemukan terdakwa I. Fifin Kurniawan Als Lepay Bin Benny Kurnia yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan/tempat lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu disimpan didalam tisu putih, dan 1 (satu) unit Handphone IMEI 867319088067547, dan diintrograsi terdakwa I. Fifin Kurniawan Als Lepay Bin Benny Kurnia mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso dipindahkan dari kamar blok Cempaka lantai 3 kamar 3 ke blok Anggrek lantai 2 kamar 19 di Lapas Kelas IIA Bekasi. Pada saat proses pemindahan tersebut, terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan cara menyembunyikan didalam lipatan celana yang dikenakannya. Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari sdr. Kristian Kapaw Als Kece (DPO);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saksi Panji Gineng Prawiro, saksi Racha Hendrawan Lumape yang merupakan anggota tim dari Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi secara lisan dari IPDA Agus Nurmala mengenai adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 1, RT 005/RW 011, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Panji Gineng Prawiro bersama saksi Racha Hendrawan Lumape segera menuju lokasi dan bertemu dengan saksi Bernata Rikardo Manalu yang sebelumnya telah mengamankan terdakwa I Fifin Kurniawan als. Lepay bin Benny Kurnia dan terdakwa II Ridho Fauzi als. Congor bin H. Edi Santoso beserta barang bukti yang ditemukan dari penguasaan para terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya, pada waktu dan tempat tersebut, saksi Panji Gineng Prawiro bersama saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa I Fifin Kurniawan als. Lepay bin Benny Kurnia dan terdakwa II Ridho Fauzi als. Congor bin H. Edi Santoso. Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa I mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan merupakan miliknya yang diperoleh dari terdakwa II, sehingga terhadap kedua terdakwa beserta barang bukti dilakukan pengamanan untuk selanjutnya diproses dalam penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 2149/NFF/2026 hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1251/2026/PF dan 1252/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
  • 1251/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2667 gram;
  • 1252/2026/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4008 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 9 Maret 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
  • 4 (empat) bungkus klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram, berat netto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa terdakwa I. Fifin Kurniawan Als Lepay Bin Benny Kurnia merupakan Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 453/Pid.Sus/2024/PN Bks tanggal 2 Desember 2024 dalam perkara Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso merupakan Narapida yang sedang menjalani pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Bks tanggal 1 Desember 2025 dalam perkara narkotika jenis shabu;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;

 

----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I. . FIFIN KURNIAWAN Als LEPAY Bin BENNY KURNIA dan terdakwa II. RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin H. EDI SANTOSO pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Bulak Kapal Bekasi Jalan Pahlawan No. 1 RT 005/ RW. 011, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, berawal saksi Bernata Rikardo Manalu memperoleh informasi terdapat Tindak Pidana Penipuan di kamar Blok Anggrek lantai 2 kamar 19 Lapas Bulak Kapal Bekasi, selanjutnya saksi melakukan pengecekan ke kamar tersebut ditemukan terdakwa I. Fifin Kurniawan Als Lepay Bin Benny Kurnia yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan/tempat lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu disimpan didalam tisu putih, dan 1 (satu) unit Handphone IMEI 867319088067547, dan diintrograsi terdakwa I. Fifin Kurniawan Als Lepay Bin Benny Kurnia mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso dipindahkan dari kamar blok Cempaka lantai 3 kamar 3 ke blok Anggrek lantai 2 kamar 19 di Lapas Kelas IIA Bekasi. Pada saat proses pemindahan tersebut, terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan cara menyembunyikan didalam lipatan celana yang dikenakannya. Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari sdr. Kristian Kapaw Als Kece (DPO);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saksi Panji Gineng Prawiro, saksi Racha Hendrawan Lumape yang merupakan anggota tim dari Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi secara lisan dari IPDA Agus Nurmala mengenai adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 1, RT 005/RW 011, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Panji Gineng Prawiro bersama saksi Racha Hendrawan Lumape segera menuju lokasi dan bertemu dengan saksi Bernata Rikardo Manalu yang sebelumnya telah mengamankan terdakwa I Fifin Kurniawan als. Lepay bin Benny Kurnia dan terdakwa II Ridho Fauzi als. Congor bin H. Edi Santoso beserta barang bukti yang ditemukan dari penguasaan para terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya, pada waktu dan tempat tersebut, saksi Panji Gineng Prawiro bersama saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa I Fifin Kurniawan als. Lepay bin Benny Kurnia dan terdakwa II Ridho Fauzi als. Congor bin H. Edi Santoso. Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa I mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan merupakan miliknya yang diperoleh dari terdakwa II, sehingga terhadap kedua terdakwa beserta barang bukti dilakukan pengamanan untuk selanjutnya diproses dalam penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 2149/NFF/2026 hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1251/2026/PF dan 1252/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
  • 1251/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2667 gram;
  • 1252/2026/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4008 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 9 Maret 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
  • 4 (empat) bungkus klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram, berat netto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa terdakwa I. Fifin Kurniawan Als Lepay Bin Benny Kurnia merupakan Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 453/Pid.Sus/2024/PN Bks tanggal 2 Desember 2024 dalam perkara Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso merupakan Narapida yang sedang menjalani pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Bks tanggal 1 Desember 2025 dalam perkara narkotika jenis shabu;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia terdakwa I.  FIFIN KURNIAWAN Als LEPAY Bin BENNY KURNIA dan terdakwa II. RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin H. EDI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Bulak Kapal Bekasi Jalan Pahlawan No. 1 RT 005/ RW. 011, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, para terdakwa membicarakan mengenai penggunaan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa II Ridho Fauzi als. Congor bin H. Edi Santoso mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dari saku celananya, selanjutnya para terdakwa secara bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar mandi hingga sebagian isinya habis digunakan dengan cara dihisap menggunakan alat hisap shabu (bong). Setelah selesai menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa II Ridho Fauzi als. Congor bin H. Edi Santoso menyerahkan sisa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kepada terdakwa I Fifin Kurniawan als. Lepay bin Benny Kurnia untuk disimpan sebagai persediaan penggunaan selanjutnya. Selanjutnya terdakwa I menerima sisa narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya dan menyimpannya. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa I membagi sisa narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 4 (empat) bungkus plastik klip kecil agar lebih mudah digunakan, kemudian menyimpannya di dalam kantong celana yang sedang dikenakannya;
  • Bahwa Terdakwa mengakui terakhir kali menggunakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Minggu, tanggal 8 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, bersama dengan Sdr. Fifin Kurniawan als Lepay di kamar mandi Blok Anggrek lantai 2 kamar 19. Narkotika jenis sabu tersebut digunakan dengan cara dihisap menggunakan alat hisap (bong) yang dirakit dari botol bekas air mineral dan aluminium foil bekas bungkus rokok. Setelah selesai digunakan, alat hisap (bong) tersebut kemudian dibuang ke tempat sampah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 2149/NFF/2026 hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1251/2026/PF dan 1252/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
  • 1251/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2667 gram;
  • 1252/2026/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4008 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 9 Maret 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
  • 4 (empat) bungkus klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram, berat netto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan NAPZA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Bekasi pada hari senin, 09 Maret 2026 jam 13.15 Wib  terhadap terdakwa I. Fifin Kurniawan Als Lepay Bin Benny Kurnia dan terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso dengan hasil pemeriksaan : AMP (Amphetamin) positif, dan MET (Metamfetamin) positif;
  • Bahwa terdakwa I. Fifin Kurniawan Als Lepay Bin Benny Kurnia merupakan Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 453/Pid.Sus/2024/PN Bks tanggal 2 Desember 2024 dalam perkara Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa terdakwa II. Ridho Fauzi Als Congor Bin H. Edi Santoso merupakan Narapida yang sedang menjalani pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Bks tanggal 1 Desember 2025 dalam perkara narkotika jenis shabu;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya Percobaan atau Permufakatan jahat penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya