Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.Sus/2025/PN Bks DILA SARI DIRGAYANA, S.H. MASTURO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 411/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5680/M.2.17/Ft.3/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASTURO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDS- 1/M.2.17/Ft.3/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Masturo bin Alm. Ali;

Tempat lahir

:

Bogor;

Umur/tanggal lahir

:

35 tahun/ 09 Januari 1990;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jalan Rawa Jaya RT/RW 002/004 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN: (JENIS PENAHAHAN RUMAH TAHANAN NEGARA)

 

-

Penahanan oleh Penyidik Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sejak

:

26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

-

Dilakukan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak

:

16 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025

-

Penahanan oleh Penuntut Umum Sejak

:

22 Agustus 2025 s/d 10 September 2025

 

C.

DAKWAAN:

 

 

KESATU:

 

------------ Bahwa Terdakwa Masturo Bin Alm Ali pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl H. Mamad RT. 005 RW 009 Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang menata barang dagangannya di warungnya yang beralamatkan di Jl H. Mamad RT. 005 RW 009 Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat, kemudian Terdakwa didatangi oleh beberapa orang dari Bea Cukai dan Satpol PP. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-02/KBC.0804/PPNS/2025 tanggal 26 Juni 2025, dilakukan penindakan oleh Penyidik Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) yaitu oleh Saksi Bagas Nur Hasan Pahlevi dan Saksi Devi Lestari.

Bahwa pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan rokok tanpa pita cukai yang dijual oleh terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Rokok tanpa pita cukai sebanyak 212.684 batang yang ditemukan di warung milik Terdakwa diantaranya:

No

Merek

Jenis

Bungkus

@ Batang

Total Batang

1

Smith

SPM

900

20

18.000

2

Gemoy

SKM

116

20

2.320

3

Geboy

SKM

374

20

7.480

4

Angker

SKM

552

20

11.040

5

Balveer

SKM

204

16

3.264

6

Balveer Mild

SKM

251

20

5.020

7

Manchester

SPM

222

20

4.440

8

Dubai

SKM

89

20

1.780

9

L300 Click

SKM

25

16

400

10

L300

SKM

200

20

4.000

11

Esss

SKM

50

16

800

12

Esss

SKM

352

20

7.040

13

HMIN

SKM

101

20

2.020

14

Just Mild

SKM

302

20

6.040

15

Zeba

SKM

157

20

3.140

16

SR Premium Bold

SKM

70

20

1.400

17

Stigma

SKM

78

20

1.560

18

Jimbun

SKM

14

20

280

19

Milde Click

SKM

26

16

416

20

Milde

SKM

386

20

7.720

21

YS Pro Mild

SKM

254

20

5.080

22

Lbaik

SKM

304

20

6.080

23

Everest

SKM

1.118

20

22.360

24

Fantastic

SKM

194

20

3.880

25

Action

SPM

60

20

1.200

26

H&G

SPM

44

20

880

27

Humer

SKM

512

20

10.240

28

Humer Click

SKM

20

16

320

29

Papi Mami

SKM

355

20

7.100

30

H1

SPM

128

20

2.560

31

Lexi

SKM

213

20

4.260

32

Newcastle Boshe

SKM

326

20

6.520

33

Newcastle Click

SKM

227

16

3.632

34

Pion

SKM

75

20

1.500

35

Pion Cllick

SKM

73

16

1.168

36

Luxio

SKM

288

16

4.608

37

Habibi

SKM

117

20

2.340

38

Monte  Carlo

SPM

81

20

1.620

39

Dart

SPM

145

20

2.900

40

Surya Galaxy

SKM

120

20

2.400

41

Flash

SKM

75

20

1.500

42

Boss

SKM

93

20

1.860

43

M4

SKM

51

20

1.020

44

PCX

SKM

205

20

4.100

45

Lobuche

SKM

47

20

940

46

Masterclass

SPM

44

20

880

47

Man Center

SKM

23

16

368

48

Trapes

SKM

40

20

800

49

Genesis

SKM

46

20

920

50

Berry Pop

SKM

162

20

3.240

51

Dubois

SPM

51

20

1.020

52

My Cava

SKM

91

20

1.820

53

Jangger

SPM

100

20

2.000

54

Khanfa

SKM

73

20

1.460

55

Suryaku

SKM

44

20

880

56

Arash

SKM

25

20

500

57

Gudang Harta

SKM

60

20

1.200

58

Lacoste

SKM

39

16

624

59

Platinum

SKM

30

20

600

60

Venus

SKM

21

20

420

61

Luffman

SPM

22

20

440

62

Sam Liok Kioe

SKM

21

20

420

63

Asmara Tea

SKM

50

20

1.000

64

Vanderwik

SKM

69

16

1.104

65

Kupas

SKM

20

20

400

66

Exo

SKM

20

20

400

67

Mahjong Ways

SKM

22

20

440

68

MK

SKM

7

20

140

69

Class

SKM

17

20

340

70

Pro Seven

SKM

16

20

320

71

ABS

SKM

14

20

280

72

San Marino

SPM

18

20

360

73

Gico

SKM

13

20

260

74

Amazon

SKM

7

20

140

75

Sempurna

SKM

7

20

140

76

Avoluzzenk

SKM

8

20

160

77

Aswad

SKM

5

20

100

78

S Mild

SKM

4

20

80

79

Bitcoin

SKM

7

20

140

80

Dalmore

SKM

7

20

140

81

Isfah

SKM

6

16

96

82

Coffee Black

SKM

4

16

64

83

HS

SKM

2

20

40

84

Coventry

SKM

3

20

60

85

Lois

SKM

23

20

460

86

Englishman

SKM

7

20

140

87

Esse Lights

SKM

3

20

60

Total Batang

 

 

212.684 

 

Bahwa pada awal mulanya Terdakwa membeli Rokok tanpa pita Cukai dari sales rokok yang sering datang kewarungnya. Namun, Sales rokok tersebut sudah tidak pernah datang lagi, sehingga Terdakwa mecari rokok tanpa pita Cukai melalui aplikasi e commerce shopee dengan nama akun “mtrmasturcell”. Terdakwa membeli rokok tanpa pita cukai tersebut dengan metode pembayaran COD (cash on delivery) yaitu pembayaran dilakukan ketika barang tersebut datang dialamat tujuan.

Bahwa Terdakwa menjual kembali rokok tanpa pita cukai diwarungnya secara ecer, dimana pembeli melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa untuk membeli rokok tanpa pita cukai tersebut. Adapun rincian harga jual rokok tanpa pita cukai yang Terdakwa jual di warungnya, antara lain:

No

Merek

Jenis

@ batang

Harga Beli (Per Slop) Rp

Harga Jual (Per Slop) Rp

1

Smith

SPM

20

100.000

120.000

2

Gemoy

SKM

20

100.000

120.000

3

Geboy

SKM

20

100.000

120.000

4

Angker

SKM

20

90.000

110.000

5

Balveer

SKM

16

90.000

110.000

6

Balveer Mild

SKM

20

90.000

110.000

7

Manchester

SPM

20

140.000

160.000

8

Dubai

SKM

20

90.000

110.000

9

L300 Click

SKM

16

90.000

110.000

10

L300

SKM

20

70.000

100.000

11

Esss

SKM

16

90.000

110.000

12

Esss

SKM

20

100.000

120.000

13

HMIN

SKM

20

80.000

100.000

14

Just Mild

SKM

20

85.000

110.000

15

Zeba

SKM

20

85.000

110.000

16

SR Premium Bold

SKM

20

80.000

100.000

17

Stigma

SKM

20

100.000

120.000

18

Jimbun

SKM

20

92.000

120.000

19

Milde Click

SKM

16

100.000

120.000

20

Milde

SKM

20

85.000

110.000

21

YS Pro Mild

SKM

20

80.000

100.000

22

Lbaik

SKM

20

80.000

100.000

23

Everest

SKM

20

95.000

120.000

24

Fantastic

SKM

20

95.000

120.000

25

Action

SPM

20

75.000

100.000

26

H&G

SPM

20

100.000

120.000

27

Humer

SKM

20

75.000

100.000

28

Humer Click

SKM

16

80.000

100.000

29

Papi Mami

SKM

20

100.000

130.000

30

H1

SPM

20

90.000

110.000

31

Lexi

SKM

20

95.000

120.000

32

Newcastle Boshe

SKM

20

95.000

120.000

33

Newcastle Click

SKM

16

80.000

100.000

34

Pion

SKM

20

85.000

110.000

35

Pion Cllick

SKM

16

95.000

120.000

36

Luxio

SKM

16

80.000

100.000

37

Habibi

SKM

20

75.000

100.000

38

Monte  Carlo

SPM

20

80.000

100.000

39

Dart

SPM

20

80.000

100.000

40

Surya Galaxy

SKM

20

73.000

100.000

41

Flash

SKM

20

80.000

100.000

42

Boss

SKM

20

85.000

110.000

43

M4

SKM

20

80.000

100.000

44

PCX

SKM

20

100.000

120.000

45

Lobuche

SKM

20

85.000

110.000

46

Masterclass

SPM

20

75.000

100.000

47

Man Center

SKM

16

80.000

100.000

48

Trapes

SKM

20

80.000

100.000

49

Genesis

SKM

20

65.000

100.000

50

Berry Pop

SKM

20

90.000

100.000

51

Dubois

SPM

20

150.000

170.000

52

My Cava

SKM

20

80.000

100.000

53

Jangger

SPM

20

90.000

110.000

54

Khanfa

SKM

20

85.000

110.000

55

Suryaku

SKM

20

80.000

100.000

56

Arash

SKM

20

85.000

110.000

57

Gudang Harta

SKM

20

78.000

100.000

58

Lacoste

SKM

16

80.000

100.000

59

Platinum

SKM

20

150.000

170.000

60

Venus

SKM

20

80.000

100.000

61

Luffman

SPM

20

90.000

110.000

62

Sam Liok Kioe

SKM

20

76.000

100.000

63

Asmara Tea

SKM

20

90.000

110.000

64

Vanderwik

SKM

16

85.000

110.000

65

Kupas

SKM

20

80.000

100.000

66

Exo

SKM

20

80.000

100.000

67

Mahjong Ways

SKM

20

75.000

100.000

68

MK

SKM

20

75.000

100.000

69

Class

SKM

20

85.000

110.000

70

Pro Seven

SKM

20

100.000

120.000

71

ABS

SKM

20

60.000

100.000

72

San Marino

SPM

20

150.000

170.000

73

Gico

SKM

20

80.000

100.000

74

Amazon

SKM

20

90.000

110.000

75

Sempurna

SKM

20

80.000

100.000

76

Avoluzzenk

SKM

20

80.000

100.000

77

Aswad

SKM

20

80.000

100.000

78

S Mild

SKM

20

85.000

110.000

79

Bitcoin

SKM

20

80.000

100.000

80

Dalmore

SKM

20

90.000

110.000

81

Isfah

SKM

16

80.000

100.000

82

Coffee Black

SKM

16

80.000

100.000

83

HS

SKM

20

75.000

100.000

84

Coventry

SKM

20

90.000

110.000

85

Lois

SKM

20

75.000

100.000

86

Englishman

SKM

20

160.000

180.000

87

Esse Lights

SKM

20

170.000

200.000

 

Bahwa dari penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut, Terdakwa mengambil keuntungan dari penjualan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per slop. Dalam satu hari Terdakwa dapat menjual sebanyak 300 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan keuntungan penjualan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 191/PMK.010/2022, diketahui bahwa tarif cukai untuk Hasil Tembakau (HT) yaitu sebagai berikut:

Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau :

No

Pengusaha Pabrik

Batasan Jumlah Produksi Pabrik

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

2

SPM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

3

SKT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

4

SPT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

5

SKTF atau SPTF

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

6

KLM

I

Lebih dari 4 juta batang

II

Tidak lebih dari 4 juta batang

7

TIS

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

8

KLB

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

9

CRT

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditetapkan antara lain:

Lampiran I huruf B Batasan Harga Jual Eceran (HJE) Dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024 :

No. Urut

Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan harga jual eceran per batang atau gram

Tarif cukai per batang atau gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp 2.260,00

 Rp                1.231,00

II

Paling rendah Rp 1.380.00

 Rp                   746,00

2

SPM

I

Paling rendah Rp 2.380,00

 Rp                1.336,00

II

Paling rendah 1.465,00

 Rp                   794,00

3

SKT atau SPT

I

Lebih dari 1.980,00

 Rp                   483,00

Paling rendah 1.375,00
sampai dengan 1.980,00

Rp                    378,00

II

Paling rendah Rp 865,00

 Rp                    223,00

III

Paling rendah Rp 725,00

 Rp                    122,00

4

SKTF atau SPTF

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 2.260,00

Rp                 1.231,00

5

KLM

I

Paling rendah Rp 950,00

Rp                    483,00

II

Paling rendah Rp 200,00

Rp                      25,00

6

TIS

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 275,00

Rp                      30,00

Lebih dari Rp 180,00
sampai dengan Rp 275,00

Rp                      25,00

Paling rendah Rp 55,00
sampai dengan Rp 180,00

 Rp                       10,00

7

KLB

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 290,00

 Rp                       30,00

8

CRT

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 198.000,00

 Rp              110.000,00

Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp 198.000,00

 Rp                22.000,00

Lebih dari Rp 22.000,00
sampai dengan Rp 55.000,00

 Rp               11.000,00

Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp 22.000,00

 Rp                 1.320,00

Paling rendah Rp 495,00
sampai dengan Rp 5.500,00

 Rp                    275,00

 

Bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai atas tindak pidana tersebut sebesar  Rp. 208.000.365.- (dua ratus delapan juta tiga ratus enam puluh lima rupiah rupiah).

Dengan perhitungan sebagai berikut :

Nilai cukai adalah {jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai}. Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut:

Jumlah barang bukti = SKM 176.384 batang dan SPM 36.300 batang dengan total 212.684 batang.

SKM 176.384 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SKM Gol.II

= 176.384 batang x Rp. 746,- per batang = Rp. 131.582.464.- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

 

SPM 36.300 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SPM Gol.II

= 36.300 batang x Rp. 794,- per batang = Rp. 28.822.200.- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah)

 

Total (SKM+SPM) = 131.582.464 + 28.822.200 = 160.404.664

 

Nilai Cukai = Rp.  160.404.664.- (Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

 

Perhitungan PPN hasil tembakau sebagai berikut :

Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang untuk SKM dan Rp1.565,00 (seribu lima ratus enam puluh lima rupiah).

 

SKM = 176.384 batang x 9.9% x Rp. 1.485.- = Rp. 25.931.094,- (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah).

 

SPM = 36.300 batang x 9.9% x Rp. 1.565.- = Rp. 5.624.141,- (Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Satu Rupiah).

 

Total (SKM+SPM) = 25.931.094 + 5.624.141 = 31.267.739

 

Nilai PPN HT = Rp.  31.555.235,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

 

Perhitungan Pajak rokok daerah, Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai= 10% x Rp. 160.404.664.- = Rp. 16.040.466,- (Enam Belas Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah). Nilai Pajak Rokok =    Rp. 16.040.466,- (Enam Belas Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah). Sehingga Total Tidak Terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp.  160.404.664,- +    Rp. 31.555.235,- +   Rp. 16.040.466,- = Rp.  208.000.365.- (Dua Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa Masturo bin Alm Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai -------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa Masturo Bin Alm Ali pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl H. Mamad RT. 005 RW 009 Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.” perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang menata barang dagangannya di warungnya yang beralamatkan di Jl H. Mamad RT. 005 RW 009 Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat, kemudian Terdakwa didatangi oleh beberapa orang dari Bea Cukai dan Satpol PP. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-02/KBC.0804/PPNS/2025 tanggal 26 Juni 2025, dilakukan penindakan oleh Penyidik Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) yaitu oleh Saksi Bagas Nur Hasan Pahlevi dan Saksi Devi Lestari.

Bahwa pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan rokok tanpa pita cukai yang dijual oleh terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Rokok tanpa pita cukai sebanyak 212.684 batang yang ditemukan di warung milik Terdakwa diantaranya:

No

Merek

Jenis

Bungkus

@ Batang

Total Batang

1

Smith

SPM

900

20

18.000

2

Gemoy

SKM

116

20

2.320

3

Geboy

SKM

374

20

7.480

4

Angker

SKM

552

20

11.040

5

Balveer

SKM

204

16

3.264

6

Balveer Mild

SKM

251

20

5.020

7

Manchester

SPM

222

20

4.440

8

Dubai

SKM

89

20

1.780

9

L300 Click

SKM

25

16

400

10

L300

SKM

200

20

4.000

11

Esss

SKM

50

16

800

12

Esss

SKM

352

20

7.040

13

HMIN

SKM

101

20

2.020

14

Just Mild

SKM

302

20

6.040

15

Zeba

SKM

157

20

3.140

16

SR Premium Bold

SKM

70

20

1.400

17

Stigma

SKM

78

20

1.560

18

Jimbun

SKM

14

20

280

19

Milde Click

SKM

26

16

416

20

Milde

SKM

386

20

7.720

21

YS Pro Mild

SKM

254

20

5.080

22

Lbaik

SKM

304

20

6.080

23

Everest

SKM

1.118

20

22.360

24

Fantastic

SKM

194

20

3.880

25

Action

SPM

60

20

1.200

26

H&G

SPM

44

20

880

27

Humer

SKM

512

20

10.240

28

Humer Click

SKM

20

16

320

29

Papi Mami

SKM

355

20

7.100

30

H1

SPM

128

20

2.560

31

Lexi

SKM

213

20

4.260

32

Newcastle Boshe

SKM

326

20

6.520

33

Newcastle Click

SKM

227

16

3.632

34

Pion

SKM

75

20

1.500

35

Pion Cllick

SKM

73

16

1.168

36

Luxio

SKM

288

16

4.608

37

Habibi

SKM

117

20

2.340

38

Monte  Carlo

SPM

81

20

1.620

39

Dart

SPM

145

20

2.900

40

Surya Galaxy

SKM

120

20

2.400

41

Flash

SKM

75

20

1.500

42

Boss

SKM

93

20

1.860

43

M4

SKM

51

20

1.020

44

PCX

SKM

205

20

4.100

45

Lobuche

SKM

47

20

940

46

Masterclass

SPM

44

20

880

47

Man Center

SKM

23

16

368

48

Trapes

SKM

40

20

800

49

Genesis

SKM

46

20

920

50

Berry Pop

SKM

162

20

3.240

51

Dubois

SPM

51

20

1.020

52

My Cava

SKM

91

20

1.820

53

Jangger

SPM

100

20

2.000

54

Khanfa

SKM

73

20

1.460

55

Suryaku

SKM

44

20

880

56

Arash

SKM

25

20

500

57

Gudang Harta

SKM

60

20

1.200

58

Lacoste

SKM

39

16

624

59

Platinum

SKM

30

20

600

60

Venus

SKM

21

20

420

61

Luffman

SPM

22

20

440

62

Sam Liok Kioe

SKM

21

20

420

63

Asmara Tea

SKM

50

20

1.000

64

Vanderwik

SKM

69

16

1.104

65

Kupas

SKM

20

20

400

66

Exo

SKM

20

20

400

67

Mahjong Ways

SKM

22

20

440

68

MK

SKM

7

20

140

69

Class

SKM

17

20

340

70

Pro Seven

SKM

16

20

320

71

ABS

SKM

14

20

280

72

San Marino

SPM

18

20

360

73

Gico

SKM

13

20

260

74

Amazon

SKM

7

20

140

75

Sempurna

SKM

7

20

140

76

Avoluzzenk

SKM

8

20

160

77

Aswad

SKM

5

20

100

78

S Mild

SKM

4

20

80

79

Bitcoin

SKM

7

20

140

80

Dalmore

SKM

7

20

140

81

Isfah

SKM

6

16

96

82

Coffee Black

SKM

4

16

64

83

HS

SKM

2

20

40

84

Coventry

SKM

3

20

60

85

Lois

SKM

23

20

460

86

Englishman

SKM

7

20

140

87

Esse Lights

SKM

3

20

60

Total Batang

 

 

212.684 

 

Bahwa pada awal mulanya Terdakwa membeli Rokok tanpa pita Cukai dari sales rokok yang sering datang kewarungnya. Namun, Sales rokok tersebut sudah tidak pernah datang lagi, sehingga Terdakwa mecari rokok tanpa pita Cukai melalui aplikasi e commerce shopee dengan nama akun “mtrmasturcell”. Terdakwa membeli rokok tanpa pita cukai tersebut dengan metode pembayaran COD (cash on delivery) yaitu pembayaran dilakukan ketika barang tersebut datang dialamat tujuan.

Bahwa Terdakwa menjual kembali rokok tanpa pita cukai di warungnya secara ecer, dimana pembeli melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa untuk membeli rokok tanpa pita cukai tersebut. Adapun rincian harga jual rokok tanpa pita cukai yang Terdakwa jual di warungnya, antara lain:

No

Merek

Jenis

@ batang

Harga Beli (Per Slop) Rp

Harga Jual (Per Slop) Rp

1

Smith

SPM

20

100.000

120.000

2

Gemoy

SKM

20

100.000

120.000

3

Geboy

SKM

20

100.000

120.000

4

Angker

SKM

20

90.000

110.000

5

Balveer

SKM

16

90.000

110.000

6

Balveer Mild

SKM

20

90.000

110.000

7

Manchester

SPM

20

140.000

160.000

8

Dubai

SKM

20

90.000

110.000

9

L300 Click

SKM

16

90.000

110.000

10

L300

SKM

20

70.000

100.000

11

Esss

SKM

16

90.000

110.000

12

Esss

SKM

20

100.000

120.000

13

HMIN

SKM

20

80.000

100.000

14

Just Mild

SKM

20

85.000

110.000

15

Zeba

SKM

20

85.000

110.000

16

SR Premium Bold

SKM

20

80.000

100.000

17

Stigma

SKM

20

100.000

120.000

18

Jimbun

SKM

20

92.000

120.000

19

Milde Click

SKM

16

100.000

120.000

20

Milde

SKM

20

85.000

110.000

21

YS Pro Mild

SKM

20

80.000

100.000

22

Lbaik

SKM

20

80.000

100.000

23

Everest

SKM

20

95.000

120.000

24

Fantastic

SKM

20

95.000

120.000

25

Action

SPM

20

75.000

100.000

26

H&G

SPM

20

100.000

120.000

27

Humer

SKM

20

75.000

100.000

28

Humer Click

SKM

16

80.000

100.000

29

Papi Mami

SKM

20

100.000

130.000

30

H1

SPM

20

90.000

110.000

31

Lexi

SKM

20

95.000

120.000

32

Newcastle Boshe

SKM

20

95.000

120.000

33

Newcastle Click

SKM

16

80.000

100.000

34

Pion

SKM

20

85.000

110.000

35

Pion Cllick

SKM

16

95.000

120.000

36

Luxio

SKM

16

80.000

100.000

37

Habibi

SKM

20

75.000

100.000

38

Monte  Carlo

SPM

20

80.000

100.000

39

Dart

SPM

20

80.000

100.000

40

Surya Galaxy

SKM

20

73.000

100.000

41

Flash

SKM

20

80.000

100.000

42

Boss

SKM

20

85.000

110.000

43

M4

SKM

20

80.000

100.000

44

PCX

SKM

20

100.000

120.000

45

Lobuche

SKM

20

85.000

110.000

46

Masterclass

SPM

20

75.000

100.000

47

Man Center

SKM

16

80.000

100.000

48

Trapes

SKM

20

80.000

100.000

49

Genesis

SKM

20

65.000

100.000

50

Berry Pop

SKM

20

90.000

100.000

51

Dubois

SPM

20

150.000

170.000

52

My Cava

SKM

20

80.000

100.000

53

Jangger

SPM

20

90.000

110.000

54

Khanfa

SKM

20

85.000

110.000

55

Suryaku

SKM

20

80.000

100.000

56

Arash

SKM

20

85.000

110.000

57

Gudang Harta

SKM

20

78.000

100.000

58

Lacoste

SKM

16

80.000

100.000

59

Platinum

SKM

20

150.000

170.000

60

Venus

SKM

20

80.000

100.000

61

Luffman

SPM

20

90.000

110.000

62

Sam Liok Kioe

SKM

20

76.000

100.000

63

Asmara Tea

SKM

20

90.000

110.000

64

Vanderwik

SKM

16

85.000

110.000

65

Kupas

SKM

20

80.000

100.000

66

Exo

SKM

20

80.000

100.000

67

Mahjong Ways

SKM

20

75.000

100.000

68

MK

SKM

20

75.000

100.000

69

Class

SKM

20

85.000

110.000

70

Pro Seven

SKM

20

100.000

120.000

71

ABS

SKM

20

60.000

100.000

72

San Marino

SPM

20

150.000

170.000

73

Gico

SKM

20

80.000

100.000

74

Amazon

SKM

20

90.000

110.000

75

Sempurna

SKM

20

80.000

100.000

76

Avoluzzenk

SKM

20

80.000

100.000

77

Aswad

SKM

20

80.000

100.000

78

S Mild

SKM

20

85.000

110.000

79

Bitcoin

SKM

20

80.000

100.000

80

Dalmore

SKM

20

90.000

110.000

81

Isfah

SKM

16

80.000

100.000

82

Coffee Black

SKM

16

80.000

100.000

83

HS

SKM

20

75.000

100.000

84

Coventry

SKM

20

90.000

110.000

85

Lois

SKM

20

75.000

100.000

86

Englishman

SKM

20

160.000

180.000

87

Esse Lights

SKM

20

170.000

200.000

 

Bahwa dari penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut, Terdakwa mengambil keuntungan dari penjualan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per slop. Dalam satu hari Terdakwa dapat menjual sebanyak 300 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan keuntungan penjualan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 191/PMK.010/2022, diketahui bahwa tarif cukai untuk Hasil Tembakau (HT) yaitu sebagai berikut:

Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau :

No

Pengusaha Pabrik

Batasan Jumlah Produksi Pabrik

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

2

SPM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

3

SKT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

4

SPT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

5

SKTF atau SPTF

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

6

KLM

I

Lebih dari 4 juta batang

II

Tidak lebih dari 4 juta batang

7

TIS

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

8

KLB

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

9

CRT

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditetapkan antara lain:

Lampiran I huruf B Batasan Harga Jual Eceran (HJE) Dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024 :

No. Urut

Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan harga jual eceran per batang atau gram

Tarif cukai per batang atau gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp 2.260,00

 Rp                1.231,00

II

Paling rendah Rp 1.380.00

 Rp                   746,00

2

SPM

I

Paling rendah Rp 2.380,00

 Rp                1.336,00

II

Paling rendah 1.465,00

 Rp                   794,00

3

SKT atau SPT

I

Lebih dari 1.980,00

 Rp                   483,00

Paling rendah 1.375,00
sampai dengan 1.980,00

Rp                    378,00

II

Paling rendah Rp 865,00

 Rp                    223,00

III

Paling rendah Rp 725,00

 Rp                    122,00

4

SKTF atau SPTF

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 2.260,00

Rp                 1.231,00

5

KLM

I

Paling rendah Rp 950,00

Rp                    483,00

II

Paling rendah Rp 200,00

Rp                      25,00

6

TIS

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 275,00

Rp                      30,00

Lebih dari Rp 180,00
sampai dengan Rp 275,00

Rp                      25,00

Paling rendah Rp 55,00
sampai dengan Rp 180,00

 Rp                       10,00

7

KLB

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 290,00

 Rp                       30,00

8

CRT

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 198.000,00

 Rp              110.000,00

Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp 198.000,00

 Rp                22.000,00

Lebih dari Rp 22.000,00
sampai dengan Rp 55.000,00

 Rp               11.000,00

Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp 22.000,00

 Rp                 1.320,00

Paling rendah Rp 495,00
sampai dengan Rp 5.500,00

 Rp                    275,00

 

Perbuatan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai atas tindak pidana tersebut sebesar  Rp. 208.000.365.- (dua ratus delapan juta tiga ratus enam puluh lima rupiah rupiah).

Dengan perhitungan sebagai berikut :

Nilai cukai adalah {jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai}. Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut:

Jumlah barang bukti = SKM 176.384 batang dan SPM 36.300 batang dengan total 212.684 batang.

SKM 176.384 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SKM Gol.II

= 176.384 batang x Rp. 746,- per batang = Rp. 131.582.464.- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

 

SPM 36.300 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SPM Gol.II

= 36.300 batang x Rp. 794,- per batang = Rp. 28.822.200.- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah)

 

Total (SKM+SPM) = 131.582.464 + 28.822.200 = 160.404.664

 

Nilai Cukai = Rp.  160.404.664.- (Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

 

Perhitungan PPN hasil tembakau sebagai berikut :

Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang untuk SKM dan Rp1.565,00 (seribu lima ratus enam puluh lima rupiah).

 

SKM = 176.384 batang x 9.9% x Rp. 1.485.- = Rp. 25.931.094,- (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah).

 

SPM = 36.300 batang x 9.9% x Rp. 1.565.- = Rp. 5.624.141,- (Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Satu Rupiah).

 

Total (SKM+SPM) = 25.931.094 + 5.624.141 = 31.267.739

 

Nilai PPN HT = Rp.  31.555.235,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

 

Perhitungan Pajak rokok daerah, Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai= 10% x Rp. 160.404.664.- = Rp. 16.040.466,- (Enam Belas Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah). Nilai Pajak Rokok =    Rp. 16.040.466,- (Enam Belas Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah). Sehingga Total Tidak Terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp.  160.404.664,- +    Rp. 31.555.235,- +   Rp. 16.040.466,- = Rp.  208.000.365.- (Dua Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa Masturo Bin Alm Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya