Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. ALKAUSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3198/M.2.17/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa ALKAUSAR Bin AFDAR MUKTHAR pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Toko yang beralamat di Jl. Raya Jatikramat, RT.002/RW.014, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 tim Sat Reskrim Polrs Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Agung Hartanto, Saksi Lukman Nulhakim, dan Saksi Tergar Riyyasy mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di  Toko Kosmetik di Jl. Raya Jatikramat, RT.002/RW.014, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi Agung Hartanto, Saksi Lukman Nulhakim, dan Saksi Tergar Riyyasy melakukan penyelidikan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi Agung Hartanto, Saksi Lukman Nulhakim, dan Saksi Tergar Riyyasy melakukan penindakan terhadap Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya Jatikramat, RT.002/RW.014, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi Agung Hartanto, Saksi Lukman Nulhakim, dan Saksi Tergar Riyyasy menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  : 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol serta uang tunai sejumlah Rp 491.500,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Merek Vivo warna hitam. Selanjutnya Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut. 

-    Bahwa obat keras yang Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar jual dengan harga :
•    Obat Tramadol perlempeng isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu);
•    Obat Hexymer 4 (empat) buitr dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
-    Bahwa Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan upah uang makan perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU-BB/097/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU-BB/098/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet warna kuning muda, berlogo ”MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dibungkus dalam plastik klip”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar dalam hal kegiatan memproduksi, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol tersebut dengan menggunakan Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya Jatikramat, RT.002/RW.014, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
-    Bahwa Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------

A T A U
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa ALKAUSAR Bin AFDAR MUKTHAR pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Toko yang beralamat di Jl. Raya Jatikramat, RT.002/RW.014, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 Anggota Sat Reskrim Polrs Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Agung Hartanto, Saksi Lukman Nulhakim, dan Saksi Tergar Riyyasy melakukan penindakan terhadap Toko Kosmetik di Jl. Raya Jatikramat, RT.002/RW.014, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Kosmetik tersebut Saksi Agung Hartanto, Saksi Lukman Nulhakim, dan Saksi Tergar Riyyasy menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yaitu : 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol serta uang tunai sejumlah Rp 491.500,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Merek Vivo warna hitam. Selanjutnya Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :


1.    Nomor Pengujian : LHU-BB/097/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU-BB/098/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet warna kuning muda, berlogo ”MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dibungkus dalam plastik klip”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol tersebut dengan menggunakan Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya Jatikramat, RT.002/RW.014, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa kegiatan Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya