Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ASNAWI ALS NAWI BIN IBRAHIM, Pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Raya Hankam RT.001 RW.005 Kel. Jati Melati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Toko Jl. Raya Hankam RT.001 RW.005 Kel. Jati Melati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, terdakwa yang sedang berada di Toko setelah menjual obat-obatan keras didatangi oleh saksi HERI TRIWIBOWO, SH, saksi CHANDRA GOSEND, SH yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD” garis Tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) butir;
- 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan masing-masing berjumlah 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir;
- 6 (enam) lembar kemasan strip warna silver dengan dua garis warna hitam terdapat tulisan warna hitam “TRIHEXYPHENIDYL” yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) butir;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix HOT 50 warna silver dengan nomor Imei slot Sim 1 : 357080784052400 dan nomor Imei slot sim 2 : 357080784052418 dengan nomor telepon SIM 1: 089612984224, Nomor Sim 2: -.
- Yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi FEBRIZA TITO ADITYA. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ASNAWI ALS NAWI BIN IBRAHIM, Pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Raya Hankam RT.001 RW.005 Kel. Jati Melati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Toko Jl. Raya Hankam RT.001 RW.005 Kel. Jati Melati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, terdakwa yang sedang berada di Toko setelah menjual obat-obatan keras didatangi oleh saksi HERI TRIWIBOWO, SH, saksi CHANDRA GOSEND, SH yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD” garis Tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) butir;
- 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan masing-masing berjumlah 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir;
- 6 (enam) lembar kemasan strip warna silver dengan dua garis warna hitam terdapat tulisan warna hitam “TRIHEXYPHENIDYL” yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) butir;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix HOT 50 warna silver dengan nomor Imei slot Sim 1 : 357080784052400 dan nomor Imei slot sim 2 : 357080784052418 dengan nomor telepon SIM 1: 089612984224, Nomor Sim 2: -.
- Yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi FEBRIZA TITO ADITYA. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------- |