Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.G/2026/PN Bks 1.PT. DUNIA MAKMUR BERSAMA
2.Ismu Sutopo
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Otista
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 245/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DUNIA MAKMUR BERSAMA
2Ismu Sutopo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imron Halimy, S.H.PT. DUNIA MAKMUR BERSAMA
2Imron Halimy, S.H.Ismu Sutopo
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Otista
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan Tuntutan Dalam Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan, menunda, dan/atau tidak melakukan segala tindakan hukum terkait pelaksanaan Lelang Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan SHM No. 02007/Sumur Batu yang dijadwalkan pada tanggal 20 Mei 2026 hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak-hak ekonomi PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena adanya kesalahan subjek hukum (Error in Persona) dan kesalahan informasi obyek (Misleading Information).
  4. Menyatakan batal atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rencana pelaksanaan lelang atas obyek agunan SHM No. 02007/Sumur Batu seluas 2.540 m?2; atas nama Ismu Sutopo (PENGGUGAT II).
  5. Menyatakan rencana lelang dengan harga limit Rp 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat karena merugikan PENGGUGAT II selaku pemilik jaminan yang nilai likuidasinya diakui sendiri oleh Bank sebesar Rp 5.027.392.000,- (lima milyar dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk mencoret/menghapus jadwal lelang tersebut dari situs resmi lelang (lelang.go.id) selama perkara ini diperiksa;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan penilaian ulang (re-appraisal) terhadap objek jaminan SHM No. 02007 melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen yang disepakati bersama yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menetapkan Nilai Pasar Wajar dan Nilai Likuidasi yang akurat dan terbaru, dengan seluruh biaya penilaian dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  8. Menyatakan batal demi hukum seluruh proses lelang yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terkait SHM No. 02007/Sumur Batu, apabila tetap dilaksanakan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Materiil sebesar selisih nilai asset, yaitu Rp 2.127.392.000,- (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus apabila lelang tetap dipaksakan berjalan;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus atas tekanan batin berat, rusaknya reputasi di lingkungan tempat tinggal, serta hancurnya kredibilitas bisnis PARA PENGGUGAT;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoma) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan dan/atau upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT maupun dari pihak ketiga;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak