Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 364/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4964/M.2.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

SURAT DAKWAAN

                                                 PDM : 165 /II/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

SLAMET

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

49 Th /05 Agustus 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pimtu Air RT.002/003 Kel. Harapan Mulya Kec Medan Satria Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD

 

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

24 Juni 2025 s/d 02 Agustus 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan:

 

KESATU

Bahwa ia terdakwa SLAMET, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat rumah saksi Sutopo di di Kp. Pintu Air Rt.005/003 No.58 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

     Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib pada saat saksi Sotopo sedang berada dirumah di Kp. Pintu Air Rt.005/003 No.58 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, lalu datang Sdr NIMAN (selaku RT) bersama dengan terdakwa, lalu saat itu Sdr NIMAN (selaku RT) menyampaikan kepada saksi Sutopo bahwa terdakwa ingin merental dan menyewa Mobil Xenia milik saksi Sutopo, lalu saat itu terdakwa menyampaikan ingin merental Mobil XENIA milik saksi Sutopo selama 3 hari yang akan dibawa nya ke daerah PAMIJAHAN TASIK, dimulai dari hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 lalu disepakati bahwa untuk biaya  rental mobil selama tiga 3 hari tersebut dengan harga Rp. 1.050.000, atau perhari Rp. 350.000, namun saat itu terdakwa  baru memberikan DP senilai Rp. 200.000,- yang diserahkan secara tunai kepada saksi Sutopo dan sisa pembayaran pelunasan setelah masa rental habis atau setelah mobil dikembalikan kepada saksi Sutopo dan saksi Sutopo menyepakatinya, namun saat itu mobil XENIA milik saksi Sutopo dirental tersebut belum langsung dibawa oleh terdakwa
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Sutopo di di Kp. Pintu Air Rt.005/003 No.58 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi dan saat itu saksi Sutopo menyerahkan 1 unit mobil DAIHATSU XENIA, Tahun 2009, Warna Hitam Metalik, No. Pol B1519 KVI, No. Rangka MHKV1BA2J9K032113, No Mesin D090898, Atas Nama SUTOPO milik saksi Sutopo berikut STNK dan Kunci Mobil kepada terdakwa setelah itu terdakwa langsung membawa 1 unit mobil DAIHATSU XENIA, Tahun 2009, Warna Hitam Metalik, No. Pol B1519 KVI, No. Rangka MHKV1BA2J9K032113, No Mesin D090898, Atas Nama SUTOPO milik saksi Sutopo  tersebut.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 08.22 Wib bahwa  habis masa rental, terdakwa menelpon saksi Sutopo bahwa mobil Xenia milik saksi Sutopo yang dirental nya tersebut hilang, lalu saksi Sutopo meminta terdakwa untuk datang ke rumah saksi Sutopo untuk menjelaskan perihal hilang nya mobil saksi Sutopo tersebut.
  • Sekira pukul 10.30 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Sutopo, lalu terdakwa mengatakan bahwa Mobil XENIA milik saksi Sutopo yang dirental nya tersebut telah dipinjam dan dibawa sdr Rofiudin Muksin (teman terdakwa) ke daerah karawang dan ternyata mobil XENIA milik saksi Sutopo tersebut malah dibawa kabur oleh sdr Rofiudin Muksin, mendengar cerita terdakwa tersebut, saksi Sutopo tetap meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa, namun terdakwa tidak ada itikad baik dan hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan mobil saksi Sutopo sehingga saksi Sutopo membawa terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota, yang kemudian saksi Sutopo membuat laporan Polisi
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sutopo mengalami kerugian sebesar Rp.115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

 

      ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa SLAMET, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat rumah saksi Sutopo di di Kp. Pintu Air Rt.005/003 No.58 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib pada saat saksi Sotopo sedang berada dirumah di Kp. Pintu Air Rt.005/003 No.58 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, lalu datang Sdr NIMAN (selaku RT) bersama dengan terdakwa, lalu saat itu Sdr NIMAN (selaku RT) menyampaikan kepada saksi Sutopo bahwa terdakwa ingin merental dan menyewa Mobil Xenia milik saksi Sutopo, lalu saat itu terdakwa menyampaikan ingin merental Mobil XENIA milik saksi Sutopo selama 3 hari yang akan dibawa nya ke daerah PAMIJAHAN TASIK, dimulai dari hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 lalu disepakati bahwa untuk biaya  rental mobil selama tiga 3 hari tersebut dengan harga Rp. 1.050.000, atau perhari Rp. 350.000, namun saat itu terdakwa  baru memberikan DP senilai Rp. 200.000,- yang diserahkan secara tunai kepada saksi Sutopo dan sisa pembayaran pelunasan setelah masa rental habis atau setelah mobil dikembalikan kepada saksi Sutopo dan saksi Sutopo menyepakatinya, namun saat itu mobil XENIA milik saksi Sutopo dirental tersebut belum langsung dibawa oleh terdakwa
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Sutopo di di Kp. Pintu Air Rt.005/003 No.58 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi dan saat itu saksi Sutopo menyerahkan 1 unit mobil DAIHATSU XENIA, Tahun 2009, Warna Hitam Metalik, No. Pol B1519 KVI, No. Rangka MHKV1BA2J9K032113, No Mesin D090898, Atas Nama SUTOPO milik saksi Sutopo berikut STNK dan Kunci Mobil kepada terdakwa setelah itu terdakwa langsung membawa 1 unit mobil DAIHATSU XENIA, Tahun 2009, Warna Hitam Metalik, No. Pol B1519 KVI, No. Rangka MHKV1BA2J9K032113, No Mesin D090898, Atas Nama SUTOPO milik saksi Sutopo  tersebut.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 08.22 Wib bahwa  habis masa rental, terdakwa menelpon saksi Sutopo bahwa mobil Xenia milik saksi Sutopo yang dirental nya tersebut hilang, lalu saksi Sutopo meminta terdakwa untuk datang ke rumah saksi Sutopo untuk menjelaskan perihal hilang nya mobil saksi Sutopo tersebut.
  • Sekira pukul 10.30 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Sutopo, lalu terdakwa mengatakan bahwa Mobil XENIA milik saksi Sutopo yang dirental nya tersebut telah dipinjam dan dibawa sdr Rofiudin Muksin (teman terdakwa) ke daerah karawang dan ternyata mobil XENIA milik saksi Sutopo tersebut malah dibawa kabur oleh sdr Rofiudin Muksin, mendengar cerita terdakwa tersebut, saksi Sutopo tetap meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa, namun terdakwa tidak ada itikad baik dan hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan mobil saksi Sutopo sehingga saksi Sutopo membawa terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota, yang kemudian saksi Sutopo membuat laporan Polisi
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sutopo mengalami kerugian sebesar Rp.115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

                 

                   Bekasi, 24 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya